Info PNS-CPNS -- Kenaikan pangkat PNS semakin sulit,
pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) saat ini
memperketat aturan kepegawaian terutama dalam kenaikan pangkat. Hal ini
dilakukan dalam upaya reformasi birokrasi, agar Pegawai betul-betul
maksimal dalam menjalankan tugasnya apabila ingin naik pangkat. Dan
mekanisme kenaikan pangkat tersebut harus sesuai dengan aturan yang
berlaku.
Sebagai contoh kenaikan pangkat yang
diperketat adalah pada jabatan fungsional, apabila PNS sebagai jabatan
fungsional namun pindah ke jabatan struktural maka akan sulit untuk naik
pangkat, karena angka kredit yang harus ditempuh harus sesuai dengan
jabatan fungsional, dan yang memberikan penilaian adalah pejabat yang
berwenang.
Apabila mereka seorang PNS pada jabatan
fungsional pindah ke struktural dan belum ada pemberhentian dari jabatan
fungsional, kalau diajukan (naik pangkat) dari jabatan struktural
menggunakan DP3 itu tidak diterima, tetapi harus memenuhi angka kredit.
Maka disarankan untuk kembali ke jabatan
fungsionalnya, dan kendalanya pada pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota pejabat yang memberikan penilaian kepada jabatan
fungsional itu belum ada, harus ke kementrian, sehingga ini yang
membuat mereka sulit, kalau tidak kembali ke jabatan fungsional maka
akan semakin sulit kenaikan pangkatnya, padahal kenaikan pangkat ini
dibutuhkan untuk peningkatan karier dan jabatan.
Kondisi seperti ini di beberapa daerah
terdapat beberapa PNS yang mengalami kasus seperti ini, sehingga
disarankan untuk kembali ke jabatan fungsional, agar lebih mudah dalam proses kenaikan pangkat.
Aturan ini diperketat BKN, dan tidak ada kaitannya dengan rencana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi pemerintah pusat tentunya memiliki tujuan dengan aturan ini salah satunya untuk reformasi birokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar