Daftar Hasil Ujian TKD dan TKB CPNS Indonesia 2012-2013
Info Seputar PNS-CPNS

Silahkan klik link di bawah ini:

Kamis, 27 Desember 2012

Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN Menurut PMK No. 50/PMK.010/2012

Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN Menurut PMK No. 50/PMK.010/2012 diatur tentang Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang membayarkan manfaat pensiunnya dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus.

Akhir-akhir ini sempat terkabar isu yang tidak bisa diyakini kebenarannya tentang Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN yang mencapai jumlah miliaran rupiah. Isu yang berkembang dari sumber awal yang tidak jelas menyatakan bahwa PNS yang pensiun terhitung 1 Januari 2013 tidak mendapat uang pensiun tetapi akan mendapat uang pesangon pensiun PNS yang dikatagorikan tiga kelompok :
  1. Golongan II masa kerja 20 tahun keatas akan mendapat uang tolak sebesar Rp 0,5 milyar.
  2. Golongan III masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1 milyar dan
  3. Golongan IV masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1,5 milyar.
Jika ditelusuri, dalam RUU ASN khusus mengenai pensiun diatur dalam paragraf 14 pasal 88 sampai dengan 90. Pasal 89 mengatur mengenai batas usia pensiun 58 tahun bagi Jabatan Administrasi, 60 (enam puluh) tahun bagi Jabatan Eksekutif Senior (JES) dan bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagaimana dengan pembiayaan pensiun? Pasal 90 menyebutkan bahwa :
  1. Sumber pembiayaan pensiun berasal dari iuran PNS yang bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1 : 2 (satu banding dua).
  2. Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi tidak ada aturan yang menyatakan jumlah pesangon pensiun PNS/ASN mencapai miliaran rupiah.
Pada poin 3 diatas yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada tanggal 3 April 2012, Bpk Agus D.W. Martowardojo selaku Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.Menurut PMK No. 50/PMK.010/2012 dijelaskan beberapa poin tentang aturan pembayaran dan Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN yang bisa dibayar sekaligus. Dalam PMK No. 50/2012 ini, diatur tentang Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang membayarkan manfaat pensiunnya dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus.
Contoh perhitungan berapa Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN Menurut PMK No. 50/PMK.010/2012 dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus dapat dibaca disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar