Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kedua dari kanan) dan Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati (paling kanan) menjelaskan masalah honorer |
Jakarta-Humas BKN, Kebijakan moratorium
penerimaan CPNS diimplementasikan berdasarkan keputusan bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012. Terkait
hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus
melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan
kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai
dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah
Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.
Informasi ini disampaikan oleh
Kabag Humas Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya saat berudiensi dengan
rombongan DPRD Luwu yang berudiensi dengan BKN, Jumat (7/12) . Ikut
hadir dalam audiensi ini Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan
Formasi A Susilowati. Permasalahan yang dibahas antara lain moratorium
dan pengadaan CPNS serta tenaga honorer.
Pada kesempatan yang sama, Susilowati
menegaskan bahwa Jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya,
instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Disarankan agar
Kabupaten Luwu dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan
melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Susilowati.
Terkait masalah tenaga honorer, Tumpak
Hutabarat menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer kategori I
menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil
verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu
dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis
diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang
dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS.
Tumpak Hutabarat pun menegaskan bahwa
untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII),
konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai
hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah di pusat dan daerah
harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta
melaporkannya ke BKN. Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan
pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi
CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan
kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. (aman-tawur)
Sumber : BKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar