Daftar Hasil Ujian TKD dan TKB CPNS Indonesia 2012-2013
Info Seputar PNS-CPNS

Silahkan klik link di bawah ini:

Jumat, 07 Desember 2012

Terkait Tenaga Honorer, DPRD Luwu Beraudiensi dengan BKN

Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kedua dari kanan) dan Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati (paling kanan) menjelaskan masalah honorer
Jakarta-Humas BKN, Kebijakan moratorium penerimaan CPNS diimplementasikan  berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012.  Terkait hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah. 
Informasi ini disampaikan oleh Kabag Humas Tumpak Hutabarat  di ruang kerjanya saat berudiensi dengan rombongan DPRD Luwu yang berudiensi dengan BKN, Jumat (7/12) . Ikut hadir dalam audiensi ini  Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati. Permasalahan yang dibahas antara lain moratorium dan pengadaan CPNS serta tenaga honorer.

Pada kesempatan yang sama, Susilowati  menegaskan bahwa Jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Disarankan agar Kabupaten Luwu dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan  melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Susilowati.
Terkait masalah tenaga honorer, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS.
Tumpak Hutabarat pun menegaskan bahwa untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII), konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke BKN. Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. (aman-tawur)
Sumber : BKN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar