Daftar Hasil Ujian TKD dan TKB CPNS Indonesia 2012-2013
Info Seputar PNS-CPNS

Silahkan klik link di bawah ini:

Kamis, 27 Desember 2012

Batas Usia Pensiun ASN dalam RUU ASN

RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) mengatur tata penyelenggaraan PNS sebagai profesi yang profesional, bersih dari intervensi politik, bebas dari praktek KKN, efisien dan efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

RUU Aparatur Sipil Negara ini dimaksudkan guna menerapkan asas merit, yaitu perbandingan relatif antara kompetensi yang diperlukan dengan kompetensi yang dimiliki penilaian yang obyektif atau dengan kata lain sistem pelaksanaan kompensasi berdasarkan kinerja dan beban kerja.

Batas Usia Pensiun ASN
Nantinya jika RUU ASN diterapkan salah satu perubahan yang terjadi yaitu bertambahnya batas usia pensiun ASN (PNS). Batas Usia Pensiun ASN (PNS) menurut RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai pada pasal 68 RUU ASN diatur sebagai berikut:

Usia pensiun bagi Jabatan Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Usia pensiun bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usia pensiun bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 (enam puluh) tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar