RUU ASN (Aparatur Sipil Negara)
mengatur tata penyelenggaraan PNS sebagai profesi yang profesional,
bersih dari intervensi politik, bebas dari praktek KKN, efisien dan
efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan.
RUU Aparatur Sipil Negara
ini dimaksudkan guna menerapkan asas merit, yaitu perbandingan relatif
antara kompetensi yang diperlukan dengan kompetensi yang dimiliki
penilaian yang obyektif atau dengan kata lain sistem pelaksanaan
kompensasi berdasarkan kinerja dan beban kerja.
Batas Usia Pensiun ASN
Nantinya jika RUU ASN diterapkan salah satu perubahan yang terjadi yaitu bertambahnya batas usia pensiun ASN (PNS). Batas Usia Pensiun ASN (PNS) menurut RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai pada pasal 68 RUU ASN diatur sebagai berikut:
Usia pensiun bagi Jabatan Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Usia pensiun bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usia pensiun bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 (enam puluh) tahun.
Usia pensiun bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usia pensiun bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 (enam puluh) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar