Isi Pokok RUU ASN (Aparatur Sipil Negara)
UU ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah benteng reformasi birokrasi Indonesia. Isi Pokok RUU ASN Dengan judul UU ASN
akan memberikan budaya dan cetak pikir baru bagi aparatur negara. PNS
adalah PNS NKRI tidak ada PNS pusat daerah. Jenis pegawai ASN, terdiri
dari PNS bertugas membuat rumusan kebijakan publik dan Pegawai Tidak
Tetap Pemerintah melaksanakan kebijakan, dengan demikian terdapat
kejelasan peran.
RUU ASN juga mengatur jabatan eksekutif senior (eselon I & II), sebagai aset dan kader pimpinan secara nasional. Nantinya seleksi jabatan eksekutif senior (eselon I & II) secara terbuka secara nasional.
RUU ASN juga mengatur jabatan eksekutif senior (eselon I & II), sebagai aset dan kader pimpinan secara nasional. Nantinya seleksi jabatan eksekutif senior (eselon I & II) secara terbuka secara nasional.
RUU ASN (Aparatur Sipil Negara)
mengatur tata penyelenggaraan PNS sebagai profesi yang profesional,
bersih dari intervensi politik, bebas dari praktek KKN, efisien dan
efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan.
RUU Aparatur Sipil Negara
ini dimaksudkan guna menerapkan asas merit, yaitu perbandingan relatif
antara kompetensi yang diperlukan dengan kompetensi yang dimiliki
penilaian yang obyektif atau dengan kata lain sistem pelaksanaan
kompensasi berdasarkan kinerja dan beban kerja. Batas usia pensiun bagi PNS akan ditingkatkan.
Download RUU ASN (Aparatur Sipil Negara)
Untuk lebih jelasnya apa saja aturan baru dalam RUU ASN yang akan disahkan menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, silakan Download RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) pada link dibawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar