JAKARTA, FAJAR -- Tenaga
honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak
dibiayai dari APBN/APBD atau kategori dua (K2) dapat diangkat menjadi
calon pegawai negeri sipil (CPNS) sesuai kebutuhan serta kemampuan
keuangan negara berdasarkan formasi hingga 2014.
Hal ini
disesuikan dengan kemampuan APBN/APBD yang pengangkatannya secara
bertahap mulai 2013. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun
2012, Pasal 6A menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan
melalui serangkaian tes."Tesnya itu berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar, kompetensi bidang sesama tenaga honorer," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, di Jakarta, Minggu, 3 Juni.
Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer ini, dilaksanakan satu kali dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan konsorsium perguruan tinggi negeri yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Pelaksanaan ujian tertulis di instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing. Sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsi," jelas Eko.
Sementara itu, tidak hanya honorer kategori satu (K1) dan dokter yang langsung diangkat CPNS. Tenaga ahli untuk bidang-bidang tertentu juga mendapat perlakuan khusus. Di dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, pada Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS.
"Jadi tenaga ahli di bidang tertentu yang tidak ada di kalangan PNS misalnya ahli nuklir, dan lain-lain bisa langsung diangkat CPNS. Tapi syaratnya, usia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun pada 1 Januari 2006," ungkap Eko Prasojo. (jpnn)
Sumber : Fajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar