JAKARTA - Tenaga honorer yang
bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari
APBN/APBD (kategori dua) dapat diangkat menjadi CPNS sesuai kebutuhan
serta kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi hingga 2014. Hal
ini disesuikan dengan kemampuan APBN/APBD yang pengangkatannya secara
bertahap mulai 2013.
Di dalam PP 56 Tahun 2012, Pasal 6A menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui serangkaian tes.
"Tesnya itu berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar, kompetensi bidang sesama tenaga honorer," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo yang dihubungi, Minggu (3/6).
Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer ini, dilaksanakan satu kali dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh Menteri PAN&RB serta Mendikbud.
"Pelaksanaan ujian tertulis di instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing. Sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsi," terangnya.(esy/jpnn)
Di dalam PP 56 Tahun 2012, Pasal 6A menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui serangkaian tes.
"Tesnya itu berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar, kompetensi bidang sesama tenaga honorer," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo yang dihubungi, Minggu (3/6).
Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer ini, dilaksanakan satu kali dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh Menteri PAN&RB serta Mendikbud.
"Pelaksanaan ujian tertulis di instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing. Sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsi," terangnya.(esy/jpnn)
Sumber : JPNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar