A. Umum
Pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah dua kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah dua kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
B. Persyaratan
Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi:
1. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19
(sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
2. mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu)
tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS
masih bekerja secara terus-menerus;
3. penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD;
4. dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan hasil verifikasi dan
validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk
oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
5. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
C. Pelaksanaan
1. Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang dibentuk oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi terhadap tenaga
honorer yang dibiayai APBN/APBD.
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk
mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang telah diverifikasi dan
divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang dibentuk oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara dan dinyatakan memenuhi kriteria
(MK) melalui website www.bkn.go.id.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk
menyampaikan daftar nama tenaga honorer sebagaimana dimaksud
pada angka 2 kepada PPK Pusat/Daerah untuk diumumkan.
4. PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi
kriteria (MK) melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan
media online selama 14 (empat belas) hari kalender kepada publik.
5. PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian kembali terhadap dokumen
tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK), terutama apabila
terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
6. PPK Pusat/Daerah melaporkan hasil pengumuman dan penelitian
terhadap tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD yang memenuhi
kriteria (MK) dan ditandatangani oleh PPK atau paling rendah
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan
Sekretaris Daerah kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan
tembusan kepada Menteri PAN dan RB.
7. Tenaga honorer yang dalam penelitian dan pemeriksaan karena adanya
pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat, dilakukan:
a. Desk audit oleh Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan, antara lain dalam hal terjadi
kekurangan/perbedaan kelengkapan dokumen/berkas persyaratan;
atau
b. Audit untuk tujuan tertentu oleh Menteri PAN dan RB dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan, antara lain dalam hal
terjadi dugaan rekayasa/pemalsuan dokumen/berkas maupun
terjadi dugaan tindak pidana dan dilakukan melalui investigasi
lapangan.
8. PPK Pusat/Daerah mengusulkan formasi kepada Menteri PAN dan RB
serta tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
9. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pertimbangan teknis
formasi bagi:
a. tenaga honorer yang sudah selesai dilakukan desk audit/audit
untuk tujuan tertentu; dan
b. tenaga honorer yang setelah diumumkan tidak terdapat
pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
10. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan pertimbangan
teknis formasi yang diusulkan oleh PPK Pusat/Daerah kepada Menteri
PAN dan RB.
11. Menteri PAN dan RB menetapkan formasi berdasarkan pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan menyampaikannya
kepada PPK Pusat/Daerah.
12. Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi
CPNS untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012 dan ditetapkan
pada tahun anggaran berjalan.
13. Apabila di kemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang
direkayasa/palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai
dasar pengangkatan menjadi CPNS dan apabila yang bersangkutan
telah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka diberhentikan sebagai CPNS/
PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber : BKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar