Info PNS-CPNS, Jakarta -- Tidak semua tenaga honorer K1 yang tidak memenuhi
kriteria (TMK) akan langsung menjadi K2.
Pernyataan ini disampaikan oleh
Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima Anggota Komisi I
DPRD dan BKD Kabupaten Tegal saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor
Pusat BKN Jakarta, Selasa (15/1).
Lebih lanjut Tumpak menegaskan bahwa
apabila tenaga honorer K1 yang yang TMK karena pembayaran, maka akan
masuk ke K2 secara otomatis. Hal ini dikarenakan perbedaan antara K1 dan
K2 adalah pada sumber pembayaran dari APBD/N dan bukan dari APBD/N.
Kedatangan para anggota DPRD dan BKD Kabupaten Tegal ini berkaitan
dengan TMK 27 orang honorer yang ada di Kabupaten Tegal.
Terkait hal
ini, Tumpak menjelaskan bahwa uji publik atas tenaga honorer K1,
KemenPAN-RB memerintahkan BPKP untuk melakukan Quality Assurance,
Audit Tujuan tertentu dan Verifikasi ulang. Adapun masalah 27 orang
yang TMK tersebut, Tumpak menyarankan supaya BKD mempertanyakan hal
tersebut kepada BPKP. (humas bkn )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar