LANGSA--Mulai tahun 2013 ini, Pemerintah Kota Langsa
akan mengeluarkan aturan pembatasan jumlah pinjaman kredit Bank bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajarannya. PNS dijatah mengajukan pinjaman
kredit Bank 50 persen dari jumlah gaji pokok non tunjangan.
“Ini penting kita lakukan untuk menjaga semangat kerja pegawai, karena
selama ini kita lihat manyoritas pegawai telah mengambil pinjaman kredit
Bank mencapai 90 persen dari gaji pokok. Akibatnya, saat awal bulan
pegawai hanya menerima gaji beberapa ratus ribu saja, sementara yang
lain telah dipotong kredit Bank,” demikian ungkap Wakil Walikota Langsa,
Drs. Marzuki Hamid, MM saat membuka Seminar Pendidikan Tingkat Nasional
PGRI di Aula Hotel Harmoni Langsa, Sabtu (19/1).Dijelaskannya, pengambilan pinjaman Bank melebihi 50 persen dari gaji pokok sangat berpengaruh terhadap semangat kerja pegawai. Pasalnya, gaji yang diterima pegawai sudah tidak mampu memenuhi lagi kebutuhan rumah tangga akibat pemotongan Bank yang besar.
Sehingga untuk memenuhi tuntutan tersebut, pegawai memilih jalan alternatif dengan melakukan pekerjaan alternatif diluar jam dinas. Bahkan, terkadang akibat tuntutan ekonomi, ada pegawai yang nekat mengabaikan jam dinas demi pendapatan sampingan.
“Apalagi kalau pinjaman Bank dilakukan untuk modal bisnis yang sangat besar, tentunya kesibukan pegawai bukan lagi pada tugas pokoknya sebagai PNS, tapi sudah beralih pada bisnisnya demi mengejar target dan upaya mengembalikan modal serta menutup kredit bank,” sebut Marzuki.
Karenanya, untuk mengantisipasi menurunnya semangat kerja dan mengawasi pengelolaan keuangan rumah tangga pegawai. Maka Pemko Langsa akan mengeluarkan aturan yang membatasi para pegawai untuk melakukan pinjaman dengan masksimal 50 persen dari jumlah gaji pokok non tunjangan.
(jpnn/Bahtiar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar