Jakarta -- Pemerintah akan menaikkan kembali gaji pegawai negeri sipil
(PNS) dan TNI/Polri sekitar 7 persen mengacu pada inflasi pada 2013.
Namun, angka ini menurun dibanding 2012 yang rata-rata kenaikan gaji PNS
sebesar 10 persen.
Dalam dokumen “Kerangka Ekonomi Makro Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
2013″ disebutkan secara umum ada 18 arah kebijakan belanja negara pada
2013, satu di antaranya adalah menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri.
“Meneruskan pemberian gaji dan pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji
pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri
sekitar 7 persen mengacu pada inflasi, serta penyesuaian gaji hakim,”
dinyatakan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, seperti dikutip dalam
dokumen tersebut.
Selain menaikkan gaji PNS, TNI/Polri, dan hakim, pemerintah juga
berencana menuntaskan program reformasi birokrasi pada setiap
kementerian/lembaga.
Pemerintah, dia melanjutkan, menjaga agar pelaksanaan operasional
pemerintahan lebih efisien dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
masyarakat melalui flat policy pada belanja barang operasional perkantoran.
Belanja negara juga akan diarahkan untuk mendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dengan mendukung pembangunan infrastruktur pada enam koridor ekonomi dan menyediakan tambahan anggaran untuk mengantisipasi subsidi tepat sasaran.
Belanja negara juga akan diarahkan untuk mendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dengan mendukung pembangunan infrastruktur pada enam koridor ekonomi dan menyediakan tambahan anggaran untuk mengantisipasi subsidi tepat sasaran.
Pemerintah pada 2013 juga akan menyediakan alokasi anggaran untuk
pembentukan dan kegiatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tuan rumah
penyelenggaraan APEC Meeting 2013, penelitian terkait low cost green car, dan persiapan tahapan pelaksanaan pemilu 2014. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar