Info PNS-CPNS, Jakarta -- Untuk menuntaskan
permasalahan tenaga honorer, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB
mengambil sejumlah kebijakan. Langkah ini diambil setelah Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000
surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi
Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).
Informasi ini
disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi
dengan Sekretaris Daerah, BKD, dan DPRD Lombok Tengah di ruang rapat
lantai 1 gedung I BKN Pusat, Jakarta, Kamis (10/1).
DPRD Lombok Tengah tengah beraudiensi dengan BKN
Lebih lanjut Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa melihat banyaknya pengaduan ini, pemerintah memutuskan untuk: Pertama, memerintahkan BPKP melakukan Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga
adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk
daerah-daerah yang bermasalah (musibah banjir ataupun kebakaran).
Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012
merupakan tindak lanjut hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat
Tumpak menjelaskan bahwa QA bukanlah
wewenang BKN dan sampai saat ini informasi tentang hasil QA belum
dimiliki dan dikuasai oleh Humas BKN. Untuk mendapatkan jawaban atas
pertanyaan ini, Tumpak menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan
menanyakannya kepada Humas KemenPAN-RB ataupun Humas BPKP.
(humas bkn )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar