Sebanyak 15 pejabat dilingkup pemerintah Sulsel belum menyerahkan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi
Muallim mengatakan, berdasarkan data hingga pertengahan bulan Desember
2012 ini, baru terdapat 74 pejabat dilingkup pemerintah Sulsel yang
menyerahkan LHKPN ke KPK atau baru sekitar 78 persen.
“Penyerahan LHKPN ini mengacu undang-undang nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, kemudian di
tindak lanjuti Instruksi Presiden yang diterbitkan tahun 2004 lalu
tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi,” ujarnya. Kedua regulasi
tersebut menegaskan pejabat di tingkat daerah, mulai Gubernur hingga
pimpinan unit kerja wajib menyerahkan laporan harta kekayaannya,”
katanya usai sosialisasi pemberantasan korupsi dan gratifikasi di hotel
Swiss Bell-in, Jumat (14/12).
Untuk mengatasi sejumlah pejabat yang belum melaporkan LHKPN, Muallim
mengaku, pihaknya telah membentuk kelompok kerja di tingkat provinsi.
Dimana kelompok kerja ini bertugas mengimbau agar pejabat bersangkutan
segara menyusun dan melaporkan kekayaan yang dimilikinya. “Terdapat
format khusus dalam setiap pelaporan harta kekayaan, selanjutnya KPK
akan memverifikasinyauntuk disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Penyerahan LHKPN juga wajib dilakukan oleh pejabat yang bertugas pada
Lembaga Tertinggi Negara, Menteri, Hakim, jajaran direksi pada
perusahaan milik negara dan daerah, pimpinan Bank Indonesia dan pimpinan
Perguruan Tinggi Negeri,” tuturnya.
Sumber : Upeks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar