Jakarta-BKN, Keterbukaan informasi
publik adalah keniscayaan, dan dibutuhkan guna memberantas korupsi.
Untuk itu, badan publik harus dapat mengimplementasikan UU KIP Nomor 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini disampaikan
ahli komunikasi Effendi Gazali pada Seminar Mengoptimalkan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Keterbukaan Informasi Publik
Antar Instansi Pemerintah yang diadakan Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung di Kridangga Ballroom Hotel Atlet Century Park Jakarta,
Senin (10/12). Selain Effendi Gazali, narasumber dalam kegiatan ini
adalah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adjat Sudrajat dan Amirudin
sebagai Komisioner Bidang Monitor dan Evaluasi Komisi Informasi Pusat
(KIP). Kegiatan yang dimoderatori Ratna Dumila dari Kompas TV ini
dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi pemerintah, ada pun Badan
Kepegawaian Negara diwakili oleh Abdur Rahman Setiawan.
Para pengisi acara seminar (kiri-kanan) : Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adjat Sudrajat (di podium), ahli komunikasi Effendi Gazali, Komisioner Bidang Monitor dan Evaluasi KIP Amirudin, dan moderator Ratna Dumila
Effendi Gazali lebih lanjut menyatakan
bahwa keiinginan masyarakat untuk memperoleh keterbukaan informasi
semakin tinggi, apalagi menyangkut pelayanan terhadap publik yang
diselenggarakan oleh badan publik. Kini informasi yang lebih
komprehensif dan akurat harus diberikan badan publik terhadap
masyarakat, dibandingkan informasi yang dikecualikan. “Namun harus
dipahami bahwa badan publik ini bukan hanya instansi pemerintah saja,
namun juga lembaga yang didanai APBN/APBD, menerima sumbangan publik,
dan sumbangan luar negeri.,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Adjat
Sudrajat menjelaskan bahwa pemberian informasi dimaksudkan agar
masyarakat dapat mengetahui dan memantau berbagai program dan aktivitas
yang tengah dilakukan instansi pemerintah. “Delapan puluh persen
pekerjaan yang Kejaksaan Agung lakukan diumumkan secara terbuka lewat
website,” ucapnya.
Para peserta mengikuti seminar dengan cermat
Adjat Sudrajat pun menegaskan bahwa
intel kejaksaan merupakan lini pertama dalam deteksi dini dan cegah dini
terhadap berbagai ancaman dari pihak lawan yang dapat menghambat atau
menggagalkan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan. Intel
kejaksanaan berperan sebagai intelijen penegakan hukum, baik yang
bersifat strategis maupun taktis untuk mendukung pelaksanaan tugas dan
kewenangan kejaksaan.
Sementara, Amirudin menjelaskan bahwa UU
KIP ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui
rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses
pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik. Secara komprehensif diatur kewajiban badan/pejabat publik untuk
memberikan akses informasi terbuka dan efisien kepada publik Contoh
sederhananya seperti berapa biaya asli mengurus KTP atau paspor,
bagaimana mekanisme penerimaan pajak, mengurus SIM, dan lainnya. “Dengan
demikian, pada gilirannya UU KIP pun mendorong partisipasi masyarakat
dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk dalam memberantas
korupsi,” terangnya. (aman)
Sumber : BKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar