Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam RUU ASN berbeda jauh dengan jabatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat ini baik dari segi istilah dan fungsi pokoknya. Kedudukan jabatan PNS pada sistem birokrasi indonesia saat ini yang dirasa belum sempurna menjadi satu pertimbangan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dalam sistem birokrasi saat ini pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara
belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi
yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang
dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi
pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Berikut ini adalah Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut RUU ASN yang termuat dalam BAB V, yaitu Jenis Jabatan ASN terdiri dari:
a. Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi adalah sekelompok
jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan
administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
Jabatan Administrasi terdiri dari:
a. jabatan pelaksana;
Jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.
b. jabatan pengawas
Jabatan pengawas sebagaimana bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
c. jabatan administrator.
Jabatan administrator bertanggung jawab
memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, administrasi
pemerintahan, dan pembangunan
b. Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional adalah sekelompok
jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu
jabatan fungsional keahlian yang terdiri dari:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya, dan
d. ahli utama.
dan jabatan fungsional keterampilan yang terdiri dari:
a. pemula;
b. terampil; dan
c. mahir.
c. Jabatan Eksekutif Senior
Jabatan Eksekutif Senior adalah
sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan
Eksekutif Senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli,
analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. Jabatan Eksekutif Senior berfungsi memimpin dan mendorong
setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan melalui:
a. kepeloporan dalam bidang:
1. keahlian profesional;
2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3. kepemimpinan manajemen.
b. mengembangkan kerjasama dengan Instansi lain; dan
c. keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN.
Ketentuan mengenai klasifikasi semua Janis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam RUU ASN ini selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar