Kabag Humas Tumpak Hutabarat (paling kanan) menjelaskan masalah tenaga honorer kepada DPRD Nias |
Penyelesaian masalah
tenaga honorer harus tetap mengacu pada Norma, Standar, dan Prosedur
(NSP) Kepegawaian. Salah satu poin NSP Kepegawaian ini adalah tenaga
honorer kategori I maupun kategori II harus memenuhi syarat dalam proses
pemberkasan untuk dapat diangkat menjadi CPNS.
Informasi ini
disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima DPRD
Kabupaten Nias yang beraudiensi dengan Badan Kepeagwaian Negara (BKN)
di ruang kerjanya di lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta. Kamis (6/12).
Lebih lanjut Tumpak mengatakan bahwa
Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai
tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah
melalui uji publik. Di samping itu, harus dipahami bahwa tenaga
honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat
menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang
dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS.
Dijelaskan pula bahwa penyelesaian
tenaga honorer kategori dua terkait dengani tenaga honorer kategori
satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi
kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non-APBN/APBD, akan
otomatis tercatat menjadi tenaga honorer kategori dua. Tenaga honorer
kategori dua yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS
berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.
Tenaga honorer kategori dua yang lulus ujian namun kemudian diketahui
tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau
dibatalkan menjadi CPNS.
Tumpak Hutabarat menegaskan Pemerintah
akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi
tenaga honorer kategori dua. Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi
tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh
perguruan tinggi negeri (PTN). Lebih lanjut ditegaskan bahwa untuk
pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan
administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer
harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama
tenaga honorer K II.
Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi
pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing,
sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil
pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan
ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Sumber : BKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar