Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar pegawai negeri sipil (PNS)
yang terlibat kasus korupsi, harus diberhentikan dari jabatannya.ICW
pun memprotes keras sikap pemerintah, yang masih memberi ruang bagi PNS koruptor, untuk menduduki jabatan struktural di sejumlah instansi.
“Harusnya PNS koruptor dipecat, bukan justru dipertahankan atau
diangkat,” kata Koordinator ICW Emerson Jhunto, dalam diskusi di Kantor
Kemenkumham, Jakarta.
Menurut Emerson, pengangkatan PNS koruptor sebagai pejabat
struktural, sama halnya memberikan penilaian, bahwa birokrasi menjadi
zona aman bagi koruptor.
Sementara, itu dapat menjadi preseden buruk, bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Di negara yang sedang berantas korupsi, di saat negara lain sedang
mengupayakan menghukum koruptor, kita justru mengangkat koruptor sebagai
pejabat struktural. Kondisi indonesia itu aneh,” tuturnya.
Tindakan pemerintah, lanjutnya, dinilai sudah melampaui kewenangan
konstitusi, karena tidak merujuk pada aturan hukum UU Kepegawaian.
Emerson merujuk pasal 23 ayat 5 UU Kepegawaian, di mana PNS koruptor
harus diberhentikan, karena melanggar sumpah dan janji.
Selain itu, kebijakan tersebut sama saja melanggar semangat
pemberantasan korupsi, yang sedang digalakan oleh pemerintah saat ini.
“UU Kepegawaian pasal 23 ayat 5, jelas menyebutkan PNS diberhentikan
tidak hormat, karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UUD 45,
karena melakukan tindakan pidana atau tindak pidana yang berkaitan
dengan jabatannya,” papar Emerson.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Johan Budi, juga mendukung
langkah tersebut. Di berbagai kasus korupsi yang mendera PNS, kata
Johan, KPK memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan diberikan
sanksi seperti diberhentikan sementara.
“KPK punya kontribusi untuk bisa membantu atau memberikan punishment
dalam memberhentikan jadi PNS. Dalam penyidikan dan penuntutan, KPK bisa
memerintahkan atasan tersangka untuk dilakukan pemberhentian smentara.
Jadi, sebelum ada vonis bersalah, KPK bisa memerintahkan ke atasan yang
bersangkutan untuk melakukan pemberhentian sementara,” beber Johan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar