Daftar Hasil Ujian TKD dan TKB CPNS Indonesia 2012-2013
Info Seputar PNS-CPNS

Silahkan klik link di bawah ini:

Tampilkan postingan dengan label Berita BKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita BKN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Januari 2013

Mulai 2014 Diterapkan Kontrak Kerja PNS

JAKARTA--Mulai 1 Januari 2014, semua PNS tanpa terkecuali akan terkena aturan kontrak kerja pegawai. Kontrak kerja yang dibuat tiap tahun ini merupakan kesepakatan antara pegawai dan atasan langsungnya.

Rabu, 16 Januari 2013

Untuk Tuntaskan Tenaga Honorer, Pemerintah Tempuh Tiga Kebijakan

Info PNS-CPNS, Jakarta -- Untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Langkah ini diambil setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). 

Selasa, 15 Januari 2013

Menteri Minta Sistem IT Kepegawaian Dibenahi

JAKARTA--Jabatan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tak kosong lagi, menyusul dilantiknya Bima Haria Wibisana sebagai orang nomor dua di lembaga tersebut.

Kamis, 10 Januari 2013

BKN Langsung Action pada Awal Tahun 2013

Jakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN)  pada hari pertama dan kedua Januari 2013 telah dipenuhi berbagai aktivitas pekerjaan. Salah satunya adalah retensi (penyusutan) arsip kepegawaian yang dilakukan Direktorat Pengelolaan Dokumen dan Arsip Kepegawaian (PDAK) I, Rabu dan Kamis (2-3/1).  

Kamis, 20 Desember 2012

BKN Jamin Tak Persulit Daerah

Deputi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun, Sulardi gerah karena institusinya dituding tak memiliki standar pelayanan minimal (SPM). Sebab dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan CPNS Tenaga Honorer di Jakarta, Rabu (19/12), seorang peserta dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, menengarai BKN tak punya SPM karena tidak adanya kepastian atas tindak lanjut usulan daerah. 

“Saya minta berkas-berkas keluhan yang bapak sebutkan, kalau perlu besok pagi (Kamis) jam delapan, sudah ada di ruangan saya,” kata Sulardi menanggapi komentar sinis peserta Rakornas itu.

Ditegaskannya, BKN tak pernah mempersulit daerah. Bahkan ia minta BKD segera menghubunginya jika menemukan persoalan di lapangan.

Pada Rakornas itu, seorang peserta rapat dari BKD Lampung mengungkapkan, selama ini mereka telah berulangkali menyampaikan sejumlah pengaduan maupun laporan ke BKN. Salah satu yang dicontohkan adalah berkas mantan pejabat di Lampung.

"Itu berkasnya sudah empat bulan kita sampaikan, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban dan tidak jelas keberadaannya. Apakah di BKN tidak ada standar pelayanan minimal 4-5 hari?” tanya pria yang tidak menyebutkan namanya tersebut di hadapan ratusan peserta Rakornas.

Ia juga mengkritisi karena BKN hanya mengumbar janji saja saat daerah menyampaikan pengaduan dalam setiap Rakornas. "Tapi nyatanya sampai hari ini, tidak ada perubahan kinerja BKN. Jadi buat apa kita bicara reformasi birokrasi kalau tidak jalan,” katanya.

Argumen ini langsung disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta Rakornas. Karena itulah Sulardi segera menanggapinya.(gir/jpnn)

Rabu, 12 Desember 2012

Keterbukaan Informasi Publik Dibutuhkan Guna Memberantas Korupsi

Jakarta-BKN, Keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan, dan dibutuhkan guna memberantas korupsi. Untuk itu, badan publik harus dapat mengimplementasikan UU KIP Nomor 14 tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Hal ini disampaikan ahli komunikasi Effendi Gazali  pada Seminar Mengoptimalkan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Keterbukaan Informasi Publik Antar Instansi Pemerintah yang diadakan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  di Kridangga Ballroom Hotel Atlet Century Park Jakarta, Senin (10/12). Selain Effendi Gazali, narasumber dalam kegiatan ini adalah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adjat Sudrajat dan Amirudin sebagai Komisioner Bidang Monitor dan Evaluasi Komisi Informasi Pusat (KIP). Kegiatan yang dimoderatori Ratna Dumila dari Kompas TV ini dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi pemerintah, ada pun Badan Kepegawaian Negara diwakili oleh Abdur Rahman Setiawan.



Para pengisi acara seminar (kiri-kanan) : Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adjat Sudrajat (di podium), ahli komunikasi Effendi Gazali, Komisioner Bidang Monitor dan Evaluasi KIP Amirudin, dan moderator Ratna Dumila

Effendi Gazali lebih lanjut menyatakan bahwa keiinginan masyarakat untuk memperoleh keterbukaan informasi semakin tinggi, apalagi menyangkut pelayanan terhadap publik yang diselenggarakan oleh badan publik. Kini informasi yang lebih komprehensif dan akurat harus diberikan badan publik  terhadap masyarakat, dibandingkan informasi yang dikecualikan. “Namun harus dipahami bahwa badan publik ini bukan hanya instansi pemerintah saja, namun juga lembaga yang didanai APBN/APBD, menerima sumbangan publik, dan sumbangan luar negeri.,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Adjat Sudrajat menjelaskan bahwa pemberian informasi dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui dan memantau berbagai program dan aktivitas yang tengah dilakukan instansi pemerintah.  “Delapan puluh persen pekerjaan yang Kejaksaan Agung lakukan diumumkan secara terbuka lewat website,” ucapnya.

Para peserta mengikuti seminar dengan cermat
Adjat Sudrajat pun menegaskan bahwa intel kejaksaan merupakan lini pertama dalam deteksi dini dan cegah dini terhadap berbagai ancaman dari pihak lawan yang dapat menghambat atau menggagalkan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan. Intel kejaksanaan berperan sebagai intelijen penegakan hukum, baik yang bersifat strategis maupun taktis untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.

Sementara, Amirudin menjelaskan bahwa UU KIP ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Secara komprehensif diatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi terbuka dan efisien kepada publik Contoh sederhananya seperti berapa biaya asli mengurus KTP atau paspor, bagaimana mekanisme penerimaan pajak, mengurus SIM, dan lainnya. “Dengan demikian, pada gilirannya UU KIP pun mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk dalam memberantas korupsi,” terangnya. (aman)

Sumber : BKN

BKN Harus Bisa Menjaga Kinerjanya

Jakarta-BKN sebagai instansi yang sudah melakukan reformasi birokrasi dituntut harus tetap bisa menjaga kinerjanya secara baik. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKN, Eko Sutrisno saat menutup acara Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Program BKN TA 2012 dan Usulan Program 2014, Selasa (11/12).  Rakor yang diikuti oleh seluruh pejabat Eselon I, II dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari di Hotel Bidakara-Jakarta.  Dalam Rakor tersebut setiap unit Eselon II menyampaikan hasil evaluasi kinerja tahun 2012 dan juga usulan program tahun 2014.
Kepala BKN Eko Sutrisno (tengah) didampingi Sesma BKN Edy Sujitno (kanan) dan Deputi Bidang Bina Kindang Kuspriyomurdono Rakor Evaluasi Program BKN.
Selanjutnya Kepala BKN berharap agar hasil evaluasi kinerja tahun 2012 tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan kinerja di tahun yang akan datang.  Prestasi-prestasi yang telah dicapai oleh BKN hendaknya ditingkatkan.  Terhadap penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  (SAKIP) BKN yang pada tahun 2011 mendapat skor CC-2, tahun ini hendaknya ditingkatkan agar menjadi lebih baik. Selain SAKIP, Eko Sutrisno menegaskan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh BKN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun berturut-turut (2009,2010 dan 2011) hendaknya dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan kualitasnya.  Sebab dalam opini tersebut juga masih ada catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti.
Peserta Rakor dari Kantor Pusat dan seluruh Kanreg BKN.
Terkait dengan arahan Presiden terhadap program-program yang diutamakan adalah program yang prioritas, efisien dan akuntabel, Eko Sutrisno berpesan bahwa pejabat BKN harus mengurangi kegiatan di luar kantor (dinas luar) sehingga hanya memiliki waktu yang sedikit untuk memikirkan kemajuan BKN dan juga harus mengurangi perjalanan dinas (yon).

Sumber : BKN

Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Masalah Tenaga Honorer

Jakarta-BKN, Pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan baik. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan  pemberkasan dan  penetapan NIP terhadap tenaga honorer kategori I yang telah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) dan lulus Quality Assurance oleh BPKP. Terkait hal ini, Kepala BKN telah mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pusat dan daerah untuk mengirimkan berkas usul untuk penetapan NIP bagi CPNS pelamar umum maupun tenaga honorer kategori  I paling lambat diterima BKN 31 Desember 2012.  Informasi ini disampaikan Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro saat menerima audiensi DPRD Kota Kotamobagu di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (11/12). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto

Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro (kiri) menjelaskan masalah honorer dan moratorium didampingi Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto
Lebih lanjut Petrus mengatakan bahwa  bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua terkait dengani tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non-APBN/APBD, akan otomatis tercatat menjadi tenaga honorer kategori dua. Tenaga honorer kategori dua yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.  Tenaga honorer kategori dua yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.
Petrus  menegaskan Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua. Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Lebih lanjut ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.  Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).

DPRD Kota Kotamobagu mendengarkan penjelasan ihwal honorer dan moratorium dari para pejabat BKN
Pada kesempatan yang sama, Sukamto menjelaskan bahwa   kebijakan moratorium penerimaan CPNS diimplementasikan  berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012.  Terkait hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.
Sukamto pun menekankan bahwa jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Disarankan agar Kota Kotamobagu dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan  melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Sukamto.

Sumber : BKN

Sabtu, 08 Desember 2012

Penyelesaian Tenaga Honorer Tetap Mengacu pada NSP Kepegawaian

Kabag Humas Tumpak Hutabarat (paling kanan) menjelaskan masalah tenaga honorer kepada DPRD Nias
Penyelesaian masalah tenaga honorer harus tetap mengacu pada  Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian. Salah satu poin NSP Kepegawaian ini adalah tenaga honorer kategori I maupun kategori II harus memenuhi syarat dalam proses pemberkasan untuk dapat diangkat menjadi CPNS. 

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima DPRD Kabupaten Nias yang beraudiensi dengan Badan Kepeagwaian Negara (BKN) di ruang kerjanya di lantai 1 gedung I  BKN Pusat Jakarta. Kamis (6/12).

Lebih lanjut Tumpak mengatakan bahwa Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Di samping  itu, harus  dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS.
 
Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua terkait dengani tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non-APBN/APBD, akan otomatis tercatat menjadi tenaga honorer kategori dua. Tenaga honorer kategori dua yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.  
Tenaga honorer kategori dua yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.
 
Tumpak Hutabarat  menegaskan Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua. Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Lebih lanjut ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II.
 
Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.  Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB). 
 
Sumber : BKN

Jumat, 07 Desember 2012

Terkait Tenaga Honorer, DPRD Luwu Beraudiensi dengan BKN

Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kedua dari kanan) dan Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati (paling kanan) menjelaskan masalah honorer
Jakarta-Humas BKN, Kebijakan moratorium penerimaan CPNS diimplementasikan  berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012.  Terkait hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah. 
Informasi ini disampaikan oleh Kabag Humas Tumpak Hutabarat  di ruang kerjanya saat berudiensi dengan rombongan DPRD Luwu yang berudiensi dengan BKN, Jumat (7/12) . Ikut hadir dalam audiensi ini  Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati. Permasalahan yang dibahas antara lain moratorium dan pengadaan CPNS serta tenaga honorer.

Pada kesempatan yang sama, Susilowati  menegaskan bahwa Jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Disarankan agar Kabupaten Luwu dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan  melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Susilowati.
Terkait masalah tenaga honorer, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS.
Tumpak Hutabarat pun menegaskan bahwa untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII), konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke BKN. Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. (aman-tawur)
Sumber : BKN