JAKARTA--Mulai 1 Januari 2014, semua PNS tanpa
terkecuali akan terkena aturan kontrak kerja pegawai. Kontrak kerja yang
dibuat tiap tahun ini merupakan kesepakatan antara pegawai dan atasan
langsungnya.
Daftar Hasil Ujian TKD dan TKB CPNS Indonesia 2012-2013
Info Seputar PNS-CPNS
Silahkan klik link di bawah ini:
Info Seputar PNS-CPNS
Silahkan klik link di bawah ini:
Tampilkan postingan dengan label Berita BKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita BKN. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 19 Januari 2013
Rabu, 16 Januari 2013
Untuk Tuntaskan Tenaga Honorer, Pemerintah Tempuh Tiga Kebijakan
Info PNS-CPNS, Jakarta -- Untuk menuntaskan
permasalahan tenaga honorer, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB
mengambil sejumlah kebijakan. Langkah ini diambil setelah Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000
surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi
Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).
Selasa, 15 Januari 2013
Menteri Minta Sistem IT Kepegawaian Dibenahi
JAKARTA--Jabatan Wakil Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tak kosong lagi, menyusul
dilantiknya Bima Haria Wibisana sebagai orang nomor dua di lembaga
tersebut.
Kamis, 10 Januari 2013
BKN Langsung Action pada Awal Tahun 2013
Jakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian
Negara (BKN) pada hari pertama dan kedua Januari 2013 telah dipenuhi
berbagai aktivitas pekerjaan. Salah satunya adalah retensi (penyusutan)
arsip kepegawaian yang dilakukan Direktorat Pengelolaan Dokumen dan
Arsip Kepegawaian (PDAK) I, Rabu dan Kamis (2-3/1).
Kamis, 20 Desember 2012
BKN Jamin Tak Persulit Daerah
Deputi Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun,
Sulardi gerah karena institusinya dituding tak memiliki standar
pelayanan minimal (SPM). Sebab dalam Rapat Koordinasi Nasional
(Rakornas) Pengadaan CPNS Tenaga Honorer di Jakarta, Rabu (19/12),
seorang peserta dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, menengarai
BKN tak punya SPM karena tidak adanya kepastian atas tindak lanjut
usulan daerah.
“Saya minta berkas-berkas keluhan yang bapak sebutkan, kalau perlu besok pagi (Kamis) jam delapan, sudah ada di ruangan saya,” kata Sulardi menanggapi komentar sinis peserta Rakornas itu.
Ditegaskannya, BKN tak pernah mempersulit daerah. Bahkan ia minta BKD segera menghubunginya jika menemukan persoalan di lapangan.
Pada Rakornas itu, seorang peserta rapat dari BKD Lampung mengungkapkan, selama ini mereka telah berulangkali menyampaikan sejumlah pengaduan maupun laporan ke BKN. Salah satu yang dicontohkan adalah berkas mantan pejabat di Lampung.
"Itu berkasnya sudah empat bulan kita sampaikan, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban dan tidak jelas keberadaannya. Apakah di BKN tidak ada standar pelayanan minimal 4-5 hari?” tanya pria yang tidak menyebutkan namanya tersebut di hadapan ratusan peserta Rakornas.
Ia juga mengkritisi karena BKN hanya mengumbar janji saja saat daerah menyampaikan pengaduan dalam setiap Rakornas. "Tapi nyatanya sampai hari ini, tidak ada perubahan kinerja BKN. Jadi buat apa kita bicara reformasi birokrasi kalau tidak jalan,” katanya.
Argumen ini langsung disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta Rakornas. Karena itulah Sulardi segera menanggapinya.(gir/jpnn)
Rabu, 12 Desember 2012
Keterbukaan Informasi Publik Dibutuhkan Guna Memberantas Korupsi
Jakarta-BKN, Keterbukaan informasi
publik adalah keniscayaan, dan dibutuhkan guna memberantas korupsi.
Untuk itu, badan publik harus dapat mengimplementasikan UU KIP Nomor 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini disampaikan
ahli komunikasi Effendi Gazali pada Seminar Mengoptimalkan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Keterbukaan Informasi Publik
Antar Instansi Pemerintah yang diadakan Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung di Kridangga Ballroom Hotel Atlet Century Park Jakarta,
Senin (10/12). Selain Effendi Gazali, narasumber dalam kegiatan ini
adalah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adjat Sudrajat dan Amirudin
sebagai Komisioner Bidang Monitor dan Evaluasi Komisi Informasi Pusat
(KIP). Kegiatan yang dimoderatori Ratna Dumila dari Kompas TV ini
dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi pemerintah, ada pun Badan
Kepegawaian Negara diwakili oleh Abdur Rahman Setiawan.
Para pengisi acara seminar (kiri-kanan) : Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adjat Sudrajat (di podium), ahli komunikasi Effendi Gazali, Komisioner Bidang Monitor dan Evaluasi KIP Amirudin, dan moderator Ratna Dumila
Effendi Gazali lebih lanjut menyatakan
bahwa keiinginan masyarakat untuk memperoleh keterbukaan informasi
semakin tinggi, apalagi menyangkut pelayanan terhadap publik yang
diselenggarakan oleh badan publik. Kini informasi yang lebih
komprehensif dan akurat harus diberikan badan publik terhadap
masyarakat, dibandingkan informasi yang dikecualikan. “Namun harus
dipahami bahwa badan publik ini bukan hanya instansi pemerintah saja,
namun juga lembaga yang didanai APBN/APBD, menerima sumbangan publik,
dan sumbangan luar negeri.,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Adjat
Sudrajat menjelaskan bahwa pemberian informasi dimaksudkan agar
masyarakat dapat mengetahui dan memantau berbagai program dan aktivitas
yang tengah dilakukan instansi pemerintah. “Delapan puluh persen
pekerjaan yang Kejaksaan Agung lakukan diumumkan secara terbuka lewat
website,” ucapnya.
Para peserta mengikuti seminar dengan cermat
Adjat Sudrajat pun menegaskan bahwa
intel kejaksaan merupakan lini pertama dalam deteksi dini dan cegah dini
terhadap berbagai ancaman dari pihak lawan yang dapat menghambat atau
menggagalkan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan. Intel
kejaksanaan berperan sebagai intelijen penegakan hukum, baik yang
bersifat strategis maupun taktis untuk mendukung pelaksanaan tugas dan
kewenangan kejaksaan.
Sementara, Amirudin menjelaskan bahwa UU
KIP ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui
rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses
pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik. Secara komprehensif diatur kewajiban badan/pejabat publik untuk
memberikan akses informasi terbuka dan efisien kepada publik Contoh
sederhananya seperti berapa biaya asli mengurus KTP atau paspor,
bagaimana mekanisme penerimaan pajak, mengurus SIM, dan lainnya. “Dengan
demikian, pada gilirannya UU KIP pun mendorong partisipasi masyarakat
dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk dalam memberantas
korupsi,” terangnya. (aman)
Sumber : BKN
BKN Harus Bisa Menjaga Kinerjanya
Jakarta-BKN sebagai instansi
yang sudah melakukan reformasi birokrasi dituntut harus tetap bisa
menjaga kinerjanya secara baik. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala
BKN, Eko Sutrisno saat menutup acara Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi
Program BKN TA 2012 dan Usulan Program 2014, Selasa (11/12). Rakor yang
diikuti oleh seluruh pejabat Eselon I, II dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari di Hotel
Bidakara-Jakarta. Dalam Rakor tersebut setiap unit Eselon II
menyampaikan hasil evaluasi kinerja tahun 2012 dan juga usulan program
tahun 2014.
Kepala BKN Eko Sutrisno (tengah) didampingi Sesma BKN Edy Sujitno (kanan) dan Deputi Bidang Bina Kindang Kuspriyomurdono Rakor Evaluasi Program BKN.
Selanjutnya Kepala BKN berharap agar
hasil evaluasi kinerja tahun 2012 tersebut bisa digunakan untuk
meningkatkan kinerja di tahun yang akan datang. Prestasi-prestasi yang
telah dicapai oleh BKN hendaknya ditingkatkan. Terhadap penilaian
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) BKN yang pada
tahun 2011 mendapat skor CC-2, tahun ini hendaknya ditingkatkan agar
menjadi lebih baik. Selain SAKIP, Eko Sutrisno menegaskan bahwa Opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh BKN dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) selama tiga tahun berturut-turut (2009,2010 dan 2011)
hendaknya dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan kualitasnya. Sebab
dalam opini tersebut juga masih ada catatan-catatan yang harus
ditindaklanjuti.
Peserta Rakor dari Kantor Pusat dan seluruh Kanreg BKN.
Terkait dengan arahan Presiden terhadap program-program yang diutamakan adalah program yang prioritas, efisien dan akuntabel, Eko Sutrisno berpesan bahwa pejabat BKN harus mengurangi kegiatan di luar kantor (dinas luar) sehingga hanya memiliki waktu yang sedikit untuk memikirkan kemajuan BKN dan juga harus mengurangi perjalanan dinas (yon).Sumber : BKN
Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Masalah Tenaga Honorer
Jakarta-BKN, Pemerintah
berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan baik. Untuk
itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemberkasan dan
penetapan NIP terhadap tenaga honorer kategori I yang telah dinyatakan
memenuhi kriteria (MK) dan lulus Quality Assurance oleh BPKP.
Terkait hal ini, Kepala BKN telah mengirim surat kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) instansi Pusat dan daerah untuk mengirimkan berkas
usul untuk penetapan NIP bagi CPNS pelamar umum maupun tenaga honorer
kategori I paling lambat diterima BKN 31 Desember 2012. Informasi ini
disampaikan Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro saat menerima
audiensi DPRD Kota Kotamobagu di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat
Jakarta, Selasa (11/12). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit
Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto
Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro (kiri) menjelaskan masalah honorer dan moratorium didampingi Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto
Lebih lanjut Petrus mengatakan bahwa
bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak
otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena
mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan
menjadi CPNS. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori
dua terkait dengani tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga
honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran
gajinya berasal dari non-APBN/APBD, akan otomatis tercatat menjadi
tenaga honorer kategori dua. Tenaga honorer kategori dua yang dinyatakan
lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan
kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer kategori
dua yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan
administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.
Petrus menegaskan Pemerintah akan
membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga
honorer kategori dua. Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi
tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh
perguruan tinggi negeri (PTN). Lebih lanjut ditegaskan bahwa untuk
pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan
administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer
harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama
tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi
pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing,
sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil
pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan
ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
DPRD Kota Kotamobagu mendengarkan penjelasan ihwal honorer dan moratorium dari para pejabat BKN
Pada kesempatan yang sama, Sukamto
menjelaskan bahwa kebijakan moratorium penerimaan CPNS
diimplementasikan berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012. Terkait hal ini,
instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi
beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan
pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan
Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah
Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.
Sukamto pun menekankan bahwa jika
instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak
akan diberikan formasi. Disarankan agar Kota Kotamobagu dapat melakukan
redistribusi tenaga administrasi dengan melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Sukamto.Sumber : BKN
Sabtu, 08 Desember 2012
Penyelesaian Tenaga Honorer Tetap Mengacu pada NSP Kepegawaian
![]() |
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (paling kanan) menjelaskan masalah tenaga honorer kepada DPRD Nias |
Penyelesaian masalah
tenaga honorer harus tetap mengacu pada Norma, Standar, dan Prosedur
(NSP) Kepegawaian. Salah satu poin NSP Kepegawaian ini adalah tenaga
honorer kategori I maupun kategori II harus memenuhi syarat dalam proses
pemberkasan untuk dapat diangkat menjadi CPNS.
Informasi ini
disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima DPRD
Kabupaten Nias yang beraudiensi dengan Badan Kepeagwaian Negara (BKN)
di ruang kerjanya di lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta. Kamis (6/12).
Lebih lanjut Tumpak mengatakan bahwa
Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai
tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah
melalui uji publik. Di samping itu, harus dipahami bahwa tenaga
honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat
menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang
dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS.
Dijelaskan pula bahwa penyelesaian
tenaga honorer kategori dua terkait dengani tenaga honorer kategori
satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi
kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non-APBN/APBD, akan
otomatis tercatat menjadi tenaga honorer kategori dua. Tenaga honorer
kategori dua yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS
berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.
Tenaga honorer kategori dua yang lulus ujian namun kemudian diketahui
tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau
dibatalkan menjadi CPNS.
Tumpak Hutabarat menegaskan Pemerintah
akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi
tenaga honorer kategori dua. Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi
tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh
perguruan tinggi negeri (PTN). Lebih lanjut ditegaskan bahwa untuk
pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan
administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer
harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama
tenaga honorer K II.
Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi
pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing,
sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil
pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan
ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Sumber : BKN
Jumat, 07 Desember 2012
Terkait Tenaga Honorer, DPRD Luwu Beraudiensi dengan BKN
![]() |
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kedua dari kanan) dan Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati (paling kanan) menjelaskan masalah honorer |
Jakarta-Humas BKN, Kebijakan moratorium
penerimaan CPNS diimplementasikan berdasarkan keputusan bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012. Terkait
hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus
melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan
kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai
dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah
Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.
Informasi ini disampaikan oleh
Kabag Humas Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya saat berudiensi dengan
rombongan DPRD Luwu yang berudiensi dengan BKN, Jumat (7/12) . Ikut
hadir dalam audiensi ini Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan
Formasi A Susilowati. Permasalahan yang dibahas antara lain moratorium
dan pengadaan CPNS serta tenaga honorer.
Pada kesempatan yang sama, Susilowati
menegaskan bahwa Jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya,
instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Disarankan agar
Kabupaten Luwu dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan
melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Susilowati.
Terkait masalah tenaga honorer, Tumpak
Hutabarat menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer kategori I
menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil
verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu
dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis
diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang
dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS.
Tumpak Hutabarat pun menegaskan bahwa
untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII),
konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai
hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah di pusat dan daerah
harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta
melaporkannya ke BKN. Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan
pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi
CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan
kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. (aman-tawur)
Sumber : BKN
Langganan:
Postingan (Atom)









