JAKARTA--Honorer kategori satu
(K1) yang menyodorkan berkasnya untuk keperluan penetapan nomor induk
pegawai (NIP) ternyata jumlahnya masih sangat sedikit. Padahal, waktu
penyerahan berkas sudah diperpanjang, dari semula akhir Desember 2012,
menjadi pertengahan Januari 2013.
Daftar Hasil Ujian TKD dan TKB CPNS Indonesia 2012-2013
Info Seputar PNS-CPNS
Silahkan klik link di bawah ini:
Info Seputar PNS-CPNS
Silahkan klik link di bawah ini:
Tampilkan postingan dengan label Info Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Honorer. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 19 Januari 2013
Curiga Ada Permainan Data Honorer K1
JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR
RI Ganjar Pranowo kembali berteriak terkait data honorer kategori satu
(K1). Banyak nama honorer yang diuji publik, ternyata setelah diperiksa
kembali hasilnya berbeda dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP).
Rabu, 16 Januari 2013
TENAGA HONORER DAERAH KATEGORI 1 KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR MASIH DALAM TAHAP PENYELESAIAN
Info PNS-CPNS, Makassar -- Dari
hasil pantauan humas tentang penyelesaian Penetapan NIP pada Kantor
Regional IV BKN Makassar, Penetapan NIP CPNS dari formasi Honorer Daerah
K1 dapat disampaikan bahwa berkas usul permintaan NIP yang masuk sejak
minggu pertama Januari tahun 2013 sampai dengan minggu ke 2 Januari 2013
telah diterima berkas permintaan NIP dari formasi honorer daerah K1
yaitu semuanya 44 Prop/Kab/Kota dari 55 Prop/Kab/Kota yang mengajukan
permintaan NIP berdasarkan listing/normatif tenaga honorer K1 dari
Pemerintah Pusat.
K1 TMK Karena Pembayaran, Otomatis K2
Info PNS-CPNS, Jakarta -- Tidak semua tenaga honorer K1 yang tidak memenuhi
kriteria (TMK) akan langsung menjadi K2.
Selasa, 15 Januari 2013
Tidak Ada Lobi-lobian Loloskan Honorer
JAKARTA - Awal-awal pekan ini, tim DPRD Medan berupaya
untuk menemui petinggi Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengurusi pengangkatan
honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ada 32 Ribu Pengaduan Pada Data Honorer K1
JAKARTA - Selama proses penggodokan data honorer K1,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN&RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus kebanjiran
pengaduan keberatan. Pantas saja jika penggodokan data honorer tersebut
dianggap lambat.
Kemenpan Coret 115 Honorer K1 Makassar
MAKASSAR, Info PNS-CPNS --
Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN
& RB) mencoret 115 tenaga honorer Kategori satu (K1) lingkup Pemkot
Makassar.
Minggu, 13 Januari 2013
Hanya 35 Persen Honorer K2 jadi CPNS
Info PNS-CPNS, JAKARTA -- Sebanyak 630 ribuan honorer kategori dua (K2)
akan mengikuti tes CPNS yang diperkirakan dimulai awal semester kedua
mendatang. Namun dari jumlah tersebut kuota yang disiapkan tidak lebih
dari 35 persen. Sehingga separuh lebih honorer K2 hanya bisa gigit jari.
"Untuk pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk K2 hanya akan diangkat sekitar 30 hingga 35 persen saja. Itupun pengangkatannya akan melalui tes," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Selasa (8/1).
Terbatasnya kuota tersebut, menurut dia, karena banyak yang non kategori. Misalnya, kategori yang dibutuhkan ada guru matematika tapi yang banyak guru bahasa Indonesia, atau yang dibutuhkan penyuluh adanya tenaga administrasi.
Dari 630 ribuan honorer K2, posisi teratas (80 persen) adalah guru, 10 persen tenaga medis, dan sisanya tenaga administrasi. Dari jumlah guru pun, terbanyak yang mengajar bahasa Indonesia sehingga non kategori. "Melihat performance honorer K2, sekitar 70 persen tidak akan lolos," ujarnya.
Mengenai data listing untuk uji publik K2, lanjut Tumpak, sudah ada pada seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN. Namun listing tersebut belum dibagikan ke unit pengelola kepegawaian daerah (BKD-red) sebelum ada regulasinya.
Ditanya soal nasih honorer K2 yang tidak lolos tes, dia mengatakan, akan diarahkan ke pegawai tidak tetap pemerintah (PTTP). Hanya saja, tidak semuanya bisa masuk PTTP, tapi khusus untuk honorer yang punya formasi.
Semisal, instansi A kekurangan tenaga guru bahasa Indonesia, honorer yang mengabdi di instansi tersebut masih bisa bekerja dengan status PTTP. Apabila instansi A tidak membutuhkan lagi, honorernya akan diberhentikan.
"Prinsipnya, tenaga honorer K2 yang direkrut baik CPNS maupun PTTP harus sesuai kebutuhan instansinya. Di samping tersedia jabatan maupun formasi bagi honorer bersangkutan," tandasnya. (jpnn)
"Untuk pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk K2 hanya akan diangkat sekitar 30 hingga 35 persen saja. Itupun pengangkatannya akan melalui tes," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Selasa (8/1).
Terbatasnya kuota tersebut, menurut dia, karena banyak yang non kategori. Misalnya, kategori yang dibutuhkan ada guru matematika tapi yang banyak guru bahasa Indonesia, atau yang dibutuhkan penyuluh adanya tenaga administrasi.
Dari 630 ribuan honorer K2, posisi teratas (80 persen) adalah guru, 10 persen tenaga medis, dan sisanya tenaga administrasi. Dari jumlah guru pun, terbanyak yang mengajar bahasa Indonesia sehingga non kategori. "Melihat performance honorer K2, sekitar 70 persen tidak akan lolos," ujarnya.
Mengenai data listing untuk uji publik K2, lanjut Tumpak, sudah ada pada seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN. Namun listing tersebut belum dibagikan ke unit pengelola kepegawaian daerah (BKD-red) sebelum ada regulasinya.
Ditanya soal nasih honorer K2 yang tidak lolos tes, dia mengatakan, akan diarahkan ke pegawai tidak tetap pemerintah (PTTP). Hanya saja, tidak semuanya bisa masuk PTTP, tapi khusus untuk honorer yang punya formasi.
Semisal, instansi A kekurangan tenaga guru bahasa Indonesia, honorer yang mengabdi di instansi tersebut masih bisa bekerja dengan status PTTP. Apabila instansi A tidak membutuhkan lagi, honorernya akan diberhentikan.
"Prinsipnya, tenaga honorer K2 yang direkrut baik CPNS maupun PTTP harus sesuai kebutuhan instansinya. Di samping tersedia jabatan maupun formasi bagi honorer bersangkutan," tandasnya. (jpnn)
Sabtu, 12 Januari 2013
Penerimaan CPNS 2013 Formasi Guru, Penyuluh dan Kesehatan Jadi Prioritas
Info PNS-CPNS -- Pemerintah memastikan bahwa penerimaan CPNS 2013 akan dibuka lagi. Ini merupakan awal berakhirnya moratorium penerimaan CPNS yang sudah berlangsung selama dua tahun.
Uji Publik Honorer K2 Paling Lama Akhir Januari 2013
Info PNS-CPNS - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pelaksanaan uji publik nama-nama tenaga honorer K2. Dijadwalkan proses Uji Publik Honorer K2 ini akan dijalankan akhir bulan ini atau paling lambat awal Januari tahun depan.
Kamis, 10 Januari 2013
Banyak Honorer Gagal Jadi CPNS
Info PNS-CPNS - Banyak honorer yang gagal diangkat menjadi CPNS. Seperti di beritakan beberapa media online baru-baru ini.
Ujian CPNS Honorer K2 Dijadwalkan April 2013
Ujian CPNS Honorer K2 – Sekitar 1.000 tenaga honorer data base yang masuk dalam Honorer K2
dilingkungan Pemkab Kerinci akan mengikuti seleksi pengangkatan menjadi
CPNS pada April 2013 ini. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kerinci telah
mengusulkan Honorer K2 itu untuk menjadi CPNS.
Jadwal Ujian CPNS 2013 Semester II 2013, Persaingan Semakin Ketat
Jadwal CPNS 2013
– Pemerintah memastikan akan tetap membuka seleksi CPNS di tahun 2013
ini. Rencananya, seleksi untuk calon abdi negara itu akan digelar pada semester kedua mendatang. Jadwal ujian CPNS 2013 semester dua 2013 ini sejalan dengan pemberitaan padang Express.
Tanggal Pendaftaran CPNS 2013 Pusat dan Daerah
Tanggal ujian CPNS 2013 Serentak – Berita penerimaan CPNS kembali menggema. Tahun 2013 ini moratorium penerimaan CPNS akan berakhir dan disikapi oleh instansi pusat dan daerah dengan ramai-ramai mengajukan formasi penerimaan CPNS 2013. Pengajuan formasi CPNS ini telah diterima oleh pemerintah pusat sejak tahun 2012.
Sabtu, 08 Desember 2012
Pengangkatan Honorer K1 jadi CPNS Dicicil
JAKARTA--Rapat penentuan kuota
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari honorer K1 akan diputuskan Kamis
(6/12). Namun pemerintah tetap bersikukuh jumlah honorer K1 yang bisa
segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru 49.714 orang.
Pemerintah ngotot, tidak bisa 71 ribu tenaga honorer K1 semuanya diangkat menjadi CPNS dalam waktu bersamaan.
Alasannya, jika menunggu tim quality assurance (QA) menyelesaikan pemeriksaan sisa honorer K1 (sekitar 21 ribu) dan kemudian ditetapkan bersama formasinya, akan memancing gelombang kemarahan massa.
"Ini sudah tanggal 4. Kalau masih harus menunggu hasil pemeriksaan 21 ribu honorer agar kuota 71 ribu terpenuhi, bakal fatal akibatnya. Sebab, bisa-bisa formasi untuk 2012 hangus," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Selasa (4/12).
Dijelaskannya, belum tuntasnya pemeriksaan 21 ribu honorer tersebut lantaran Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengalami kesulitan untuk menelaah sumber gaji honorernya. Sebab, banyak yang gajinya langsung ditransfer langsung ke rekening honorernya.
"Untuk memeriksa apakah benar 21 ribu honorernya benar-benar K1 (sumber gajinya dari APBN/APBD, red), BPKP harus mericek datanya di Kementerian Keuangan. Selanjutnya ditelaah satu-satu ke daerah," tuturnya.
Pemeriksaan yang ribet inilah, lanjut Tumpak, yang membuat penyelesaian masalah 21 ribu honorer jadi panjang. Diperkirakan, penyelesaiannya akan loncat ke 2013.
"Kalau dipaksa 71 ribu honorer (49.714 plus 21 ribu, red) harus diterbitkan SK-nya bulan ini, rasanya tidak mungkin. Bila tetap dipaksakan, formasi 71 ribu itu bisa hangus karena PP 56 Tahun 2012 hanya memberikan batasan Desember 2013," terangnya.
Agar formasi tersebut tidak hangus, Tumpak mengatakan, pemerintah akan mengangkat 49.714 honorer K1-nya dulu. Sisanya, akan diproses bertahap.
"Jadi kalau baru 10 yang clear itu langsung diproses NIP-nya. Begitu seterusnya hingga pengangkatan honorer K1 benar-benar tuntas," cetusnya.
Dia menambahkan, kepala BKN telah melayangkan surat ke seluruh instansi pusat dan daerah untuk menyiapkan segala keperluan pemberkasan NIP CPNS dari honorer K1. "Intinya BKN sudah siap menetapkan NIP pegawai begitu formasi dan kuota ditetapkan," pungkasnya. (Esy/jpnn)
Pemerintah ngotot, tidak bisa 71 ribu tenaga honorer K1 semuanya diangkat menjadi CPNS dalam waktu bersamaan.
Alasannya, jika menunggu tim quality assurance (QA) menyelesaikan pemeriksaan sisa honorer K1 (sekitar 21 ribu) dan kemudian ditetapkan bersama formasinya, akan memancing gelombang kemarahan massa.
"Ini sudah tanggal 4. Kalau masih harus menunggu hasil pemeriksaan 21 ribu honorer agar kuota 71 ribu terpenuhi, bakal fatal akibatnya. Sebab, bisa-bisa formasi untuk 2012 hangus," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Selasa (4/12).
Dijelaskannya, belum tuntasnya pemeriksaan 21 ribu honorer tersebut lantaran Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengalami kesulitan untuk menelaah sumber gaji honorernya. Sebab, banyak yang gajinya langsung ditransfer langsung ke rekening honorernya.
"Untuk memeriksa apakah benar 21 ribu honorernya benar-benar K1 (sumber gajinya dari APBN/APBD, red), BPKP harus mericek datanya di Kementerian Keuangan. Selanjutnya ditelaah satu-satu ke daerah," tuturnya.
Pemeriksaan yang ribet inilah, lanjut Tumpak, yang membuat penyelesaian masalah 21 ribu honorer jadi panjang. Diperkirakan, penyelesaiannya akan loncat ke 2013.
"Kalau dipaksa 71 ribu honorer (49.714 plus 21 ribu, red) harus diterbitkan SK-nya bulan ini, rasanya tidak mungkin. Bila tetap dipaksakan, formasi 71 ribu itu bisa hangus karena PP 56 Tahun 2012 hanya memberikan batasan Desember 2013," terangnya.
Agar formasi tersebut tidak hangus, Tumpak mengatakan, pemerintah akan mengangkat 49.714 honorer K1-nya dulu. Sisanya, akan diproses bertahap.
"Jadi kalau baru 10 yang clear itu langsung diproses NIP-nya. Begitu seterusnya hingga pengangkatan honorer K1 benar-benar tuntas," cetusnya.
Dia menambahkan, kepala BKN telah melayangkan surat ke seluruh instansi pusat dan daerah untuk menyiapkan segala keperluan pemberkasan NIP CPNS dari honorer K1. "Intinya BKN sudah siap menetapkan NIP pegawai begitu formasi dan kuota ditetapkan," pungkasnya. (Esy/jpnn)
Sumber : JPNN
PENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG DIBIAYAI APBN/APBD MENJADI CPNS (Tenaga Honorer K1)
A. Umum
Pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah dua kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah dua kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
B. Persyaratan
Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi:
1. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19
(sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
2. mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu)
tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS
masih bekerja secara terus-menerus;
3. penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD;
4. dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan hasil verifikasi dan
validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk
oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
5. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
C. Pelaksanaan
1. Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang dibentuk oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi terhadap tenaga
honorer yang dibiayai APBN/APBD.
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk
mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang telah diverifikasi dan
divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang dibentuk oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara dan dinyatakan memenuhi kriteria
(MK) melalui website www.bkn.go.id.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk
menyampaikan daftar nama tenaga honorer sebagaimana dimaksud
pada angka 2 kepada PPK Pusat/Daerah untuk diumumkan.
4. PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi
kriteria (MK) melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan
media online selama 14 (empat belas) hari kalender kepada publik.
5. PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian kembali terhadap dokumen
tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK), terutama apabila
terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
6. PPK Pusat/Daerah melaporkan hasil pengumuman dan penelitian
terhadap tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD yang memenuhi
kriteria (MK) dan ditandatangani oleh PPK atau paling rendah
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan
Sekretaris Daerah kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan
tembusan kepada Menteri PAN dan RB.
7. Tenaga honorer yang dalam penelitian dan pemeriksaan karena adanya
pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat, dilakukan:
a. Desk audit oleh Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan, antara lain dalam hal terjadi
kekurangan/perbedaan kelengkapan dokumen/berkas persyaratan;
atau
b. Audit untuk tujuan tertentu oleh Menteri PAN dan RB dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan, antara lain dalam hal
terjadi dugaan rekayasa/pemalsuan dokumen/berkas maupun
terjadi dugaan tindak pidana dan dilakukan melalui investigasi
lapangan.
8. PPK Pusat/Daerah mengusulkan formasi kepada Menteri PAN dan RB
serta tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
9. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pertimbangan teknis
formasi bagi:
a. tenaga honorer yang sudah selesai dilakukan desk audit/audit
untuk tujuan tertentu; dan
b. tenaga honorer yang setelah diumumkan tidak terdapat
pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
10. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan pertimbangan
teknis formasi yang diusulkan oleh PPK Pusat/Daerah kepada Menteri
PAN dan RB.
11. Menteri PAN dan RB menetapkan formasi berdasarkan pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan menyampaikannya
kepada PPK Pusat/Daerah.
12. Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi
CPNS untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012 dan ditetapkan
pada tahun anggaran berjalan.
13. Apabila di kemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang
direkayasa/palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai
dasar pengangkatan menjadi CPNS dan apabila yang bersangkutan
telah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka diberhentikan sebagai CPNS/
PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber : BKN
NIP Honorer K1 Segera Terbit Setelah PP Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS Terbit
Badan Kepegawian Negara (BKN) sudah
siap mengebut penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk puluhan ribu
tenaga honorer yang siap diangkat menjadi CPNS tahun ini. Pekerjaan ini
menjadi konsekuensi dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto di Jakarta kemarin (4/6) menuturkan, banyaknya berkas pengusulan NIP yang ditujukan dari setiap instansi ke pihaknya setela PP honorer disahkan sudah mereka antisipasi sejak dulu. "Tapi secara umum, penerbitan NIP itu adalah tugas utama kami," katanya.
Aris menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan kapan NIP bagi tenaga honorer yang digaji APBN/APBD atau honorer kategori 1/K1 akan mulai diterbitkan. Dia hanya mengatakan, sesuai dengan amanah yang terkandungan dalam PP honorer tersebut, seluruh honorer K1 harus diangkat tahun ini juga.
Terkait soal gaji, Aris mengatakan pemerintah tentu sudah menetapkannya sejak dulu. "Tidak mungkin kan PP-nya sudah diterbitkan, tetapi masih bingung soal gaji," tutur dia. BKN mendapatkan informasi jika anggaran gaji CPNS baru dari pos tenaga honorer ini dialokasikan untuk 72 ribu pegawai.
Aris berharap tenaga honorer K1 yang benar-benar memenuhi persayaratan administrasi tidak perlu cemas. Sebab, nasib mereka kini sudah lebih jelas ketimbang saat PP honorer belum disahkan presiden.
Untuk mekanisme penerbitan NIP, Aris mengatakan tidak jauh berbeda dengan pengusulan NIP untuk CPNS dari rekrutan tenaga honorer. Dia mengatakan, masing-masing instansi yang memiliki tenaga honorer K1 harus menuntaskan proses pemberkasan. Berkas-berkas yang diusulkan instansi tadi, dijadikan alat bagi BKN untuk menerbitkan NIP.
Aris mengatakan pokok persoalan yang sampai saat ini masih mengganjal adalah pelaksanaan penerbitan NIP itu sendiri. Dia mengatakan, uji publik data tenaga honorer K1 saat ini ada yang benar-benar sudah tuntas dan tidak memiliki persoalan. Pihak BKN mengistilahkan kelompok ini adalah data honorer K1 yang klir.
Nah, saat ini BKN masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Apakah mereka bisa mengeluarkan NIP untuk honorer K1 yang sudah klir tadi. Atau harus menunggu seluruh data honorer K1 klir semuanya.
Untuk sementara hingga Jumat lalu (1/6), data honorer yang sudah klir tersebar di 111 instansi di pemkab maupun pemkot. Dari sejumlah instansi yang data honorer K1-nya sudah klir itu, terdapat 4.517 orang yang siap diangkat menjadi CPNS.
Pemkab atau pemkot yang memiliki tenaga honorer K1 paling banyak diantara 111 instansi itu adalah, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dengan 195 orang. Sementara khusus di Jawa Timur, pemkab atau pemkot dengan tenaga honorer K1 terbanyak adalah di Kota Pasuruan dengan jumlah 134 orang. Sementara yang paling kecil adalah Kota Batu dengan satu orang tenaga honorer K1. (wan)
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto di Jakarta kemarin (4/6) menuturkan, banyaknya berkas pengusulan NIP yang ditujukan dari setiap instansi ke pihaknya setela PP honorer disahkan sudah mereka antisipasi sejak dulu. "Tapi secara umum, penerbitan NIP itu adalah tugas utama kami," katanya.
Aris menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan kapan NIP bagi tenaga honorer yang digaji APBN/APBD atau honorer kategori 1/K1 akan mulai diterbitkan. Dia hanya mengatakan, sesuai dengan amanah yang terkandungan dalam PP honorer tersebut, seluruh honorer K1 harus diangkat tahun ini juga.
Terkait soal gaji, Aris mengatakan pemerintah tentu sudah menetapkannya sejak dulu. "Tidak mungkin kan PP-nya sudah diterbitkan, tetapi masih bingung soal gaji," tutur dia. BKN mendapatkan informasi jika anggaran gaji CPNS baru dari pos tenaga honorer ini dialokasikan untuk 72 ribu pegawai.
Aris berharap tenaga honorer K1 yang benar-benar memenuhi persayaratan administrasi tidak perlu cemas. Sebab, nasib mereka kini sudah lebih jelas ketimbang saat PP honorer belum disahkan presiden.
Untuk mekanisme penerbitan NIP, Aris mengatakan tidak jauh berbeda dengan pengusulan NIP untuk CPNS dari rekrutan tenaga honorer. Dia mengatakan, masing-masing instansi yang memiliki tenaga honorer K1 harus menuntaskan proses pemberkasan. Berkas-berkas yang diusulkan instansi tadi, dijadikan alat bagi BKN untuk menerbitkan NIP.
Aris mengatakan pokok persoalan yang sampai saat ini masih mengganjal adalah pelaksanaan penerbitan NIP itu sendiri. Dia mengatakan, uji publik data tenaga honorer K1 saat ini ada yang benar-benar sudah tuntas dan tidak memiliki persoalan. Pihak BKN mengistilahkan kelompok ini adalah data honorer K1 yang klir.
Nah, saat ini BKN masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Apakah mereka bisa mengeluarkan NIP untuk honorer K1 yang sudah klir tadi. Atau harus menunggu seluruh data honorer K1 klir semuanya.
Untuk sementara hingga Jumat lalu (1/6), data honorer yang sudah klir tersebar di 111 instansi di pemkab maupun pemkot. Dari sejumlah instansi yang data honorer K1-nya sudah klir itu, terdapat 4.517 orang yang siap diangkat menjadi CPNS.
Pemkab atau pemkot yang memiliki tenaga honorer K1 paling banyak diantara 111 instansi itu adalah, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dengan 195 orang. Sementara khusus di Jawa Timur, pemkab atau pemkot dengan tenaga honorer K1 terbanyak adalah di Kota Pasuruan dengan jumlah 134 orang. Sementara yang paling kecil adalah Kota Batu dengan satu orang tenaga honorer K1. (wan)
Sumber : JPNN
Jumat, 07 Desember 2012
Daftar Hasil Ujian TKD dan TKB CPNS Indonesia 2012-2013
Hasil Tes Kompetensi dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)
CPNS Lembaga/Instansi/Kota/Kabupaten
Daftar Hasil Ujian TKD dan TKB CPNS Indonesia 2012-2013
KATAGORI: Kementerian dan Lembaga
2. Kementerian Luar Negeri (Hasil TKD)
3. Kementerian Hukum dan HAM
4. Kementerian Keuangan (Hasil TKD)
5. Kementerian Perdagangan (Hasil TKD)
6. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Hasil TKD)
7. Kementerian Kesehatan
8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Hasil TKD)
9. Kementerian Sekretaris Negara (Hasil TKD)
10. Sekretariat Jenderal BPK (Hasil TKD)
11. Sekretariat Mahkamah Agung (Hasil Kelulusan)
12. Badan Pusat Statistik (Hasil TKD) – (Hasil TKB)
13. Badan Intelejen Negara
14. Badan BPKP (Hasil TKD)
15. Badan BPPT
16. Badan BKPM (Hasil TKD)
17. Badan Pertanahan Nasional (Hasil TKD)
18. Badan BPOM (Hasil TKD)
19. Badan BMKG (Hasil TKD)
20. Badan BNP2TKI (Hasil TKD)
21. Lembaga LKPP (Hasil TKD)
22. Badan Narkotika Nasional (Hasil TKD)
KATAGORI: Pemerintah Provinsi /Kabupaten/Kota
1. Provinsi Jawa Timur (Hasil TKD)
2. Provinsi Bangka Belitung
3. Provinsi Kalimantan Tengah
4. Provinsi Bali
5. Kota Sungai Penuh (Hasil TKD)
6. Kota Lubuk Linggau (Hasil TKD)
7. Kota Balikpapan (Hasil TKD)
8. Kabupaten Banyuasin (Hasil TKD)
9. Kabupaten Musi Rawas (Hasil TKD)
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Lebong
12. Kabupaten Bangka Barat
13. Kabupaten Bangka Tengah (Hasil TKD)
14. Kabupaten Kepulauan Anambas (Hasil TKD)
15. Kabupaten Bogor (hasil TKD)
16. Kota Bandung (Hasil TKD)
17. Kabupaten Badung
18. Kabupaten Tojo Una Una
19. Kabupaten Manggarai Timur
20. Kabupaten Tulang Bawang (Hasil TKD)
21. Kabupaten Kubu Raya (Hasil TKD)
Nasib Honorer Diluar K1-K2 Tak Jelas
JAKARTA--Para
tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia pesimis
pengangkatan honorer jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa tuntas
di 2014. Mereka memprediksi masalah yang sama akan muncul lagi ketika
terjadi pergantian presiden.
"Pasti
muncul lagi deh honorer tertinggal, karena sekarang ini di lapangan
banyak sekali honorernya," kata Penasehat Forum Honorer Kabupaten
Malang, Nurul Yaqin, yang dihubungi, Selasa (12/6).
Menurutnya, pengklasifikasian tenaga honorer tertinggal menjadi dua kelompok yakni kategori satu (K1) dan K2, malah menjadi sumber masalah. Padahal, masih banyak tenaga honorer yang tidak termasuk K1 dan K2.
"Kenapa kita dikotak-kotakan begitu. Harusnya kita diperlakukan sama. Kalau seperti ini, apa ada jaminan tidak akan ada lagi payung hukum baru untuk menangani masalah honorer. Sebab, masih banyak honorer yang tidak terakomodir," terangnya.
Dia mencontohkan kasus honorer di Jawa Tengah. Sebanyak 1000-an honorer teranulir yang belum terselesaikan masalahnya. "Mereka itu sudah dites dan diumumkan lulus tes. Tapi kemudian tiba-tiba dibatalkan sepihak oleh pemerintah. Nah ini mereka mau diapain, masa cuma K1 dan K2 yang diurusin pemerintah," ketusnya.
Nurul mengakui, honorer menjadi objek politik dan proyek bagi kalangan tertentu. Karena itu, bila pemerintah tidak bisa menyelesaikan ini dengan tuntas, bukan tidak mungkin ketika pergantian tampuk pemerintahan, masalah honorer akan mencuat lagi.
"Sudah pasti honorer teranulir akan minta diangkat lagi saat presiden baru. Begitu seterusnya karena pemerintah kita tidak tegas dalam menerapkan aturan," pungkasnya. (Esy/jpnn)
Menurutnya, pengklasifikasian tenaga honorer tertinggal menjadi dua kelompok yakni kategori satu (K1) dan K2, malah menjadi sumber masalah. Padahal, masih banyak tenaga honorer yang tidak termasuk K1 dan K2.
"Kenapa kita dikotak-kotakan begitu. Harusnya kita diperlakukan sama. Kalau seperti ini, apa ada jaminan tidak akan ada lagi payung hukum baru untuk menangani masalah honorer. Sebab, masih banyak honorer yang tidak terakomodir," terangnya.
Dia mencontohkan kasus honorer di Jawa Tengah. Sebanyak 1000-an honorer teranulir yang belum terselesaikan masalahnya. "Mereka itu sudah dites dan diumumkan lulus tes. Tapi kemudian tiba-tiba dibatalkan sepihak oleh pemerintah. Nah ini mereka mau diapain, masa cuma K1 dan K2 yang diurusin pemerintah," ketusnya.
Nurul mengakui, honorer menjadi objek politik dan proyek bagi kalangan tertentu. Karena itu, bila pemerintah tidak bisa menyelesaikan ini dengan tuntas, bukan tidak mungkin ketika pergantian tampuk pemerintahan, masalah honorer akan mencuat lagi.
"Sudah pasti honorer teranulir akan minta diangkat lagi saat presiden baru. Begitu seterusnya karena pemerintah kita tidak tegas dalam menerapkan aturan," pungkasnya. (Esy/jpnn)
Sumber : JPNN
Tidak Semua Honorer K2 Diangkat jadi CPNS
JAKARTA--Penyelesaian
tenaga honorer kategori dua (K2) masih menunggu terbitnya Peraturan
Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk itu instansi pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K2 di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Selasa (29/5).
"Honorer K2 akan diangkat CPNS kalau honorer K1 sudah selesai. Apalagi PP honorer tertinggalnya belum ada kan," kata Tumpak.
Dijelaskannya, pengangkatan CPNS dari honorer K2 didasarkan pada kebutuhan pegawai di instansi yang ada, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan negara. “Jadi, tidak semua honorer K2 diangkat menjadi CPNS,” cetusnya.
Seperti sering diberitakan, untuk honorer K2 ini nantinya tetap akan melalui tes seleksi, bersaing sesama honorer K2. Siapa yang lolos tes maka dia yang akan diangkat jadi PNS.
Terhadap tenaga honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya karena aspek pembayaran non APBN/APBD, menurut Tumpak, akan otomatis menjadi tenaga honorer K2. Karenanya ini harus benar-benar dipahami instansi pusat dan daerah.
"Selain alasan sumber pembiayaan, K1 yang TMK tidak bisa dipindahkan ke K2," tandasnya. (Esy/jpnn)
Untuk itu instansi pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K2 di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Selasa (29/5).
"Honorer K2 akan diangkat CPNS kalau honorer K1 sudah selesai. Apalagi PP honorer tertinggalnya belum ada kan," kata Tumpak.
Dijelaskannya, pengangkatan CPNS dari honorer K2 didasarkan pada kebutuhan pegawai di instansi yang ada, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan negara. “Jadi, tidak semua honorer K2 diangkat menjadi CPNS,” cetusnya.
Seperti sering diberitakan, untuk honorer K2 ini nantinya tetap akan melalui tes seleksi, bersaing sesama honorer K2. Siapa yang lolos tes maka dia yang akan diangkat jadi PNS.
Terhadap tenaga honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya karena aspek pembayaran non APBN/APBD, menurut Tumpak, akan otomatis menjadi tenaga honorer K2. Karenanya ini harus benar-benar dipahami instansi pusat dan daerah.
"Selain alasan sumber pembiayaan, K1 yang TMK tidak bisa dipindahkan ke K2," tandasnya. (Esy/jpnn)
Sumber : JPNN
Langganan:
Postingan (Atom)







