Daftar Hasil Ujian TKD dan TKB CPNS Indonesia 2012-2013
Info Seputar PNS-CPNS

Silahkan klik link di bawah ini:

Tampilkan postingan dengan label Berita PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita PNS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Januari 2013

Kebijakan Remunerasi Tahun 2013

Sebagaimana Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada tahun-tahun sebelumnya, Tema RKP 2013 dituangkan lebih lanjut ke dalam 11 Prioritas Nasional dan 3 Prioritas lainnya. Prioritas pertama adalah Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola.

Tahun 2013 Gaji PNS hanya Naik 7%

Jakarta -- Pemerintah akan menaikkan kembali gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri sekitar 7 persen mengacu pada inflasi pada 2013. Namun, angka ini menurun dibanding 2012 yang rata-rata kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen.

139 instansi diusulkan menerima remunerasi 2013

JAKARTA -- Pemerintah tengah memproses 139 kementerian/lembaga, provinsi dan kabupaten/kota masuk dalam program reformasi birokrasi. Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar berharap, instansi ini sudah bisa memperoleh remunerasi pada tahun depan.

Presiden : Pemerintah Menganggarkan Remunerasi Tahun 2013

Demikian yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan RAPBN 2013 beserta nota keuangannya di ruang rapat paripurna, DPR, Kamis (16/8) malam. Selain itu pemerintah juga berencana menaikkan gaji PNS TNI/Polri, hakim dan mengalokasikan tambahan tunjangan sertifikasi guru. Berikut beberapa kutipan pidato Presiden SBY di DPR:

Kamis, 20 Desember 2012

PNS Indonesia Dinilai Belum Sejahtera

Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 yang mencapai Rp1.418,5 trilun, 35 persen diantaranya habis untuk biaya belanja pegawai. Namun besarnya persentase yang ada, belum juga mensejahterakan sebagian besar Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sekitar 30-35 persen anggaran kita, itu habis untuk belanja pegawai. Tapi gaji bagi sebagian besar PNS, belum layak memenuhi kebutuhan yang ada,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN R&B), Ramli Naibaho.

Menghadapi kondisi ini, KemenPAN menurutnya, terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pegawai. Diantaranya mengusulkan kenaikan gaji.

“Namun usulan sepertinya masih sangat sulit. Karena persentasenya sudah cukup tinggi,” katanya di hadapan ratusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dari seluruh Indonesia, yang hadir mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS dari Tenaga Honorer, di Jakarta, Rabu (19/12).

Untuk itu KemenPAN mencoba melahirkan sebuah kebijakan lain. Caranya dengan menekan dan mengefisienkan jumlah pegawai yang ada. Namun rencana tidak akan berhasil, kalau daerah tidak berperan serta secara nyata.

Sebagai contoh, Ramli memastikan di 2013, Pemda diharapkan menerapkan kebijakan pegawai tidak lagi ditempatkan dengan istilah pos tenaga umum atau tenaga tehnis, maupun administrasi lain. Tapi menempatkannya dengan jabatan yang lebih spesifik.

“Untuk ke depan (KemenPAN mengusulkan) ada 525 jabatan fungsionaris umum. Ini membutuhkan masukan dari daerah, agar jangan sampai jabatan yang dibutuhkan daerah, tidak termasuk di dalamnya. Kalau nanti sudah ditetapkan KemenPAN, tidak boleh ada lagi jabatan di luar itu,” katanya.

Selain itu, ia juga mengharapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera melaporkan jumlah PNS yang akan memasuki masa pensiun dan berapa tenaga PNS yang dibutuhkan.

“Soal jumlah juga harus memerhatikan belanja pegawai yang digunakan dalam APBD. Untuk pusat mungkin memerhatikan Daftar Isian Anggaran (DIPA) yang dikelola. Secara makro harus bisa bandingkan berapa jumlah penduduk di suatu daerah dengan jumlah kebutuhan PNS,” katanya.(gir/jpnn)

Moratorium PNS mungkin akan tetap jalan di 2013

Pemerintah belum memutuskan nasib moratorium atau penghentian sementara penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di 2012. Tapi kemungkinan yang ada, pemerintah berencana untuk melanjutkan kebijakan ini di 2013.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Kamis (20/12).

Azwar menuturkan, sebenarnya keputusan nasib moratorium ini akan diputuskan pada rapat dengan Wakil Presiden pada Jumat (21/20). Yang pasti ke depan pemerintah tetap memberlakukan down sizing atau pengetatan penerimaan CPNS.

Pemerintah hanya akan buka CPNS sekitar 60 ribu formasi di 2013. "Tahun 2012 ini kami buka 60 ribu formasi. Tidak mau jor-joran," ujarnya.

Dari 60 ribu formasi yang disediakan, hanya terpenuhi sekitar 16 ribu formasi. Itu terdiri dari 13 ribu jalur umum dan 3 ribu jalur ikatan dinas.

Dalam kesempatan itu, Azwar Abubakar juga menekankan agar rekruitmen CPNS yang selama ini banyak diwarnai dengan KKN, segera ditinggalkan. Pemerintah sendiri sudah berupaya menghilangkan praktek-praktek ini dengan sejumlah strategi. Misalnya saja melalui analisa jabatan, sistem rekruitmen secara elektronik, hingga testing dengan sistem elektronik.
          
Ekses dari praktek KKN itu adalah banyaknya PNS yang kompetensinya rendah. "Yang dibutuhkan tidak ada, sementara yang ada tidak dibutuhkan," imbuhnya. Dalam hal ini, Menteri menekankan pentingnya pendidikan bagi pegawai yang sudah ada.

“Saya minta kepada pemda untuk mengalokasikan anggaran untuk pendidikan pegawai, setidaknya 12 hari dalam setahun,” tambahnya.

Namun, diingatkannya agar Pemda juga memangkas anggaran pegawai menjadi sekitar 40% dari APBD.

Penerimaan CPNS 2013 Tetap Dibuka

Info PNS-CPNS - Meskipun pemerintah belum memutuskan, apakah moratorium CPNS yang berakhir 31 Desember mendatang akan dilanjutkan atau tidak pada 2013, namun peluang adanya seleksi tetap terbuka. Hal ini tersirat dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar, yang mengisyaratkan rekruitmen CPNS akan tetap dilaksanakan tahun depan.

“Penerimaan pegawai berkisar antara 50 – 60 persen dari jumlah pegawai yang pensiun. Jadi kalau ada 120 ribu PNS yang pensiun setiap tahun, maka kuota yang disediakan hanya sekitar 60 ribu saja,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini di Jakarta, Rabu (19/12). 

Dia juga menekankan agar rekruitmen CPNS yang selama ini banyak diwarnai dengan KKN, segera ditinggalkan. Melalui analisa jabatan, sistim rekruitmen dan testing secara elektronik merupakan upaya  menghilangkan praktik-praktik KKN. Selama ini para pelaku KKN seperti dininabobokkan dengan iming-iming  sejumlah uang yang diterimanya, tanpa berpikir telah merusak mental anak bangsa.

"Anak-anak tidak percaya lagi dengan ujian, tidak percaya dengan testing. Mereka berprinsip bahwa untuk jadi PNS bisa menitip kepada saudaranya," ujarnya.

Bukan saja dalam penerimaan CPNS lewat jalur umum, tetapi juga honorer, yang telah cukup lama menyandera manajemen kepegawaian. Adanya tenaga honorer tertinggal atau tercecer, menurut Azwar, merupakan bukti telah terjadi praktik KKN.

“Saya minta kepada Pemda untuk mengalokasikan anggaran pendidikan pegawai, setidaknya 12 hari dalam setahun,” tambahnya. Namun, diingatkannya agar Pemda juga memangkas anggaran pegawai menjadi sekitar 40 persen dari APBD. (Esy/jpnn

Minggu, 16 Desember 2012

70 Persen APBD Habis untuk PNS

Lebih dari 70 persen Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2011 habis untuk menggaji pegawai negeri sipil (PNS). Di tahun 2011, bahkan sebanyak 302 daerah menghabiskan anggarannya lebih dari 50 persen untuk belanja pegawai.

Demikian disampaikan Koordinator Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Maulana, di kantor FITRA, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (16/12)

"Sebanyak 11 daerah di antaranya belanja pegawai mencapai 70 persen APBD," katanya.

Ke 11 kabupaten/kota yang 70 persen lebih APBD tahun 2011 habis untuk gaji PNS: Kota Langsa, NAD, 77 persen, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, 74 persen, Kota Ambon, Maluku, 73 persen, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 73 persen, Kabupaten Bantul, DIY, 72 persen, Kabupaten Bireun, NAD, 72 persen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, 72 persen, Kabupaten Aceh Barat, NAD, 71 persen, Kota Gorontalo, Gorontalo, 70,3 persen, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, 70,1 persen dan Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, 70,003 persen.

Menurut dia, anggaran tunjangan besar bagi PNS itu bertolak belakang dengan maksimalnya pelayanan publik dan infrastruktur. APBD hanya habis untuk belanja pegawai dan menghabiskan jatah untuk belanja modal serta belanja barang dan jasa.

"Belanja modal yang seharusnya bisa membangun puskesma, jembatan dan jalan, hanya 20 persen, makanya tidak ada yang terealisasi," ungkap dia.

15 Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Sebanyak 15 pejabat dilingkup pemerintah Sulsel belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim mengatakan, berdasarkan data hingga pertengahan bulan Desember 2012 ini, baru terdapat 74 pejabat dilingkup pemerintah Sulsel yang menyerahkan LHKPN ke KPK atau baru sekitar 78 persen.

“Penyerahan LHKPN ini mengacu undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, kemudian di tindak lanjuti Instruksi Presiden yang diterbitkan tahun 2004 lalu tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi,” ujarnya. Kedua regulasi tersebut menegaskan pejabat di tingkat daerah, mulai Gubernur hingga pimpinan unit kerja wajib menyerahkan laporan harta kekayaannya,” katanya usai sosialisasi pemberantasan korupsi dan gratifikasi di hotel Swiss Bell-in, Jumat (14/12).

Untuk mengatasi sejumlah pejabat yang belum melaporkan LHKPN, Muallim mengaku, pihaknya telah membentuk kelompok kerja di tingkat provinsi. Dimana kelompok kerja ini bertugas mengimbau agar pejabat bersangkutan segara menyusun dan melaporkan kekayaan yang dimilikinya. “Terdapat format khusus dalam setiap pelaporan harta kekayaan, selanjutnya KPK akan memverifikasinyauntuk disesuaikan dengan kondisi di lapangan. 
 
 
Penyerahan LHKPN juga wajib dilakukan oleh pejabat yang bertugas pada Lembaga Tertinggi Negara, Menteri, Hakim, jajaran direksi pada perusahaan milik negara dan daerah, pimpinan Bank Indonesia dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri,” tuturnya.
 
Sumber : Upeks

Senin, 10 Desember 2012

Ajuan Formasi CPNS 2013 Mulai Dibuka

Tiap pemerintah daerah, pemerintah kota dan pemprov sudah mulai bisa mengajukan formasi untuk penerimaan CPNS 2013. Formasi yang diusulkan ke peerintah pusat adalah harus berdasarkan analisa dan anggaran daerah yang bersangkutan.
 
Formasi CPNS 2013 yang diajukan adalah tidak hanya sebatas tenaga pendidik dan kesehatan, akan tetapi pemerintah daerah dipersilakan mengajukan formasi di luar tenaga guru dan kesehatan, seperti tenaga teknis, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga yang dibutuhkan lainnya.

Kebebasan mengusulkan formasi harus disertai analisa jabatan, analisa beban kerja dan prediksi kebutuhan pegawai 5 tahun mendatang ditambah lima persyaratan wajib rekrut CPNS yang telah dipersyaratkan.

CPNS yang akan direkrut diharuskan tenaga yang mendukung pendapatan asli daerah dan bisa memberikan kontribusi kepada daerah tempat mereka bekerja. Tenaga yang dibutuhkan haruslah tenaga yang memiliki skills sehingga sumber daya CPNS semakin memadai dalam melayani masyarakat.

Jika pada tahun 2012 pemerintah hanya merekrut sebanyak 14500, akan tetapi pada tahun 2013 mendatang sebanyak 65000 CPNS akan direkrut dan jumlahnya bisa lebih besar dari itu mengingat tahun tersebut adalah banyaknya PNS yang pensiun.

CPNS selalu jadi Incaran dan primadona bagi para pencari kerja, selain anggapan akan mendapatkan uang pensiun, para pelamar juga beranggapan bekerja sebagai CPNS lebih membanggakan keluarga daripada harus bekerja di perusahaan swasta

Jumat, 07 Desember 2012

PNS Koruptor Harus Dipecat

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi, harus diberhentikan dari jabatannya.ICW pun memprotes keras sikap pemerintah, yang masih memberi ruang bagi PNS koruptor, untuk menduduki jabatan struktural di sejumlah instansi.

“Harusnya PNS koruptor dipecat, bukan justru dipertahankan atau diangkat,” kata Koordinator ICW Emerson Jhunto, dalam diskusi di Kantor Kemenkumham, Jakarta.
Menurut Emerson, pengangkatan PNS koruptor sebagai pejabat struktural, sama halnya memberikan penilaian, bahwa birokrasi menjadi zona aman bagi koruptor.
Sementara, itu dapat menjadi preseden buruk, bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Di negara yang sedang berantas korupsi, di saat negara lain sedang mengupayakan menghukum koruptor, kita justru mengangkat koruptor sebagai pejabat struktural. Kondisi indonesia itu aneh,” tuturnya.

Tindakan pemerintah, lanjutnya, dinilai sudah melampaui kewenangan konstitusi, karena tidak merujuk pada aturan hukum UU Kepegawaian. Emerson merujuk pasal 23 ayat 5 UU Kepegawaian, di mana PNS koruptor harus diberhentikan, karena melanggar sumpah dan janji. 

Selain itu, kebijakan tersebut sama saja melanggar semangat pemberantasan korupsi, yang sedang digalakan oleh pemerintah saat ini.

“UU Kepegawaian pasal 23 ayat 5, jelas menyebutkan PNS diberhentikan tidak hormat, karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UUD 45, karena melakukan tindakan pidana atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya,” papar Emerson.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Johan Budi, juga mendukung langkah tersebut. Di berbagai kasus korupsi yang mendera PNS, kata Johan, KPK memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan diberikan sanksi seperti diberhentikan sementara.

“KPK punya kontribusi untuk bisa membantu atau memberikan punishment dalam memberhentikan jadi PNS. Dalam penyidikan dan penuntutan, KPK bisa memerintahkan atasan tersangka untuk dilakukan pemberhentian smentara. Jadi, sebelum ada vonis bersalah, KPK bisa memerintahkan ke atasan yang bersangkutan untuk melakukan pemberhentian sementara,” beber Johan.

Pemecatan PNS Koruptor Diusulkan Masuk Putusan Hakim

Belakangan sederet nama pegawai negeri sipil (PNS) mengisi daftar panjang pelaku korupsi di tanah air. Setelah menjalani hukuman, ada di antara mereka yang tetap menduduki jabatannya di instansi pemerintahan. Hal ini banyak menuai kontroversi.  Oleh karena itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho, mengusulkan agar pemecatan pegawai negeri yang melakukan korupsi sudah harus dilakukan saat putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga tidak perdebatkan lagi.

“Jelas harusnya PNS koruptor dipecat karena melanggar sumpah jabatannya. Di Undang-Undang Kepegawaian pasal 23 ayat 5 jelas menyebutkan PNS diberhentikan tidak hormat karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UU 1945,” tutur Emerson dalam diskusi bulanan Kementerian Hukum dan HAM, bertajuk “Larangan Menjabat bagi Mantan Terpidana Korupsi” di Gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta.
Untuk menjalankan usul tersebut, kata Emerson, pemerintah harus membuat regulasi baru terkait pemberhentian pegawai negeri yang korup. Dengan adanya regulasi baru, maka usulan ini dapat dijalankan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
“Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri saja tidak cukup. Harusnya dipecat. Ini akan jadi preseden buruk untuk instansi pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah berkaca pada kasus Azirwan, mantan koruptor yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP) 100 Tahun 2000, Azirwan seharusnya dipecat dan tidak dapat dipromosikan dalam jabatan struktural birokrat. Hal tersebut mengacu pada pertimbangan sumpah/janji sebagai PNS.

“Sudah susah-susah usut korupsinya, malah dapat kenaikan jabatan. Di negara yang berjuang lawan korupsi, kondisi Indonesia itu aneh,” pungkas Emerson

Alasan Pemerintah Tenaga Karyawan Honorer Susah Diangkat Jadi PNS

Langkah pemerintah dengan menjadikan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada Kabinet Gotong Royong, Muhammad Feisal Tamin merugikan negara. Alasannya, pegawai honorer  bukanlah orang yang wajib diterima jadi PNS karena dulu waktu penerimaan honorer ada kepentingan-kepentingan  seperti karena keponakan Bupati, titipan anggota DPRD dan sebagainya.

“Pegawai yang mengikuti prosesnya perekrutan seharusnya  melalui tes PNS. Kalau tidak,  dipastikan mutunya rendah, ” tegas Feisal Tamin saat ditemui di sela-sela wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara di Jakarta.

Seharusnya, honorer yang ingin menjadi PNS harus ditesting sesuai dengan kemampuannya dan kompetensi. Profesionalitas dibangun mempunyai pengetahuan dasar, track record dan moral.

Lantas bagaimana dengan diangkatnya guru honorer yang dijadikan jadi PNS?  “Memang guru kurang tapi tetap harus  ada standar kemampuan minumum yang harus dipunyai. Jika semua guru honorer diterima jadi PNS kan susah. Jadi harus punya kompetensi untuk memenuhi bekerja atau bertugas,” katanya.
Tentang alasan telah bekerja puluhan tahun dan memaksa jadi PNS, Tamin menegaskan kalau dituruti negara bisa rugi.

“Jangan menginteprestasi kemanusiaan dengan menerima honorer. Inilah yang menimbulkan kita mencapai kualitas pegawai manusia Indonesia di bidang pemerintahan. Jadi tidak hanya mengisi jabatan, nanti kita tidak bisa bersaing,” katanya.

Kebijakan pemerintah yang merekrut honorer, menurut dia, yang menyebabkan jumlah pegawai negeri kebanyakan. Saat menjadi Menpan jumlah PNS sebanyak 3,6 juta PNS dan sekarang 5 juta orang lebih yang kebanyakan berasal dari tenaga honorer yang dijadikan pegawai negeri.

Kementerian Keuangan Masih Butuh PNS Baru Pada Tahun CPNS 2013

Kementerian Keuangan menyatakan jumlah jumlah pegawai negeri sipil (PNS) untuk Kemenkeu yang lulus pada seleksi CPNS tahun ini masih sangat kurang dari target. Hal ini disebabkan Kemenkeu menjaga kualitas PNS yang diterima. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan pihaknya berharap bisa dapat 700 pegawai baru, namun yang lulus tes hanya sekitar 235 pegawai.
“Ya itu karena menjaga kualitas, jatah 700 kita ingin rekrut tetap memperhatikan calon-calon yang menenuhi syarat. Mereka yang tidak terima itu tidak bisa memenuhi passing grade yang ditentukan,” ujarnya ditemui di sela seminar APBN 2013 di Jakarta. 

Karena itu, pihaknya akan membuka kembali lowongan untuk PNS baru ditambang dengan kebutuhan pegawai tahun depan. Terutama, untuk pegawai Ditjen Pajak dan Bea Cukai. 

“Tahun depan dari sisa yang ada dan ada tambahan lagi, ada penerimaan lagi, dan yang banyak itu untuk Pajak dan Bea Cukai untuk mengejar penerimaan negara, kan target pajak dan bea cukai makin besar ke depan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Badaruddin mengimbau, untuk masyarakat yang menginginkan menjadi PNS perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin. Pasalnya, pada tes CPNS sebelumnya banyak jumlah pendaftar yang ikut tes tidak memenuhi persyaratan. 

“Menyiapkan persyaratan administrasi, IP (indeks prestasi) harus di atas 3 supaya masuk Kemenkeu. Kita welcome putra putri terbaik bisa gabung ke kita. Dia bisa tes dasar, kemudian psikotes, sehat bugar, bebas narkoba, tidak obesitas,” jelasnya.
Badaruddin menambahkan, untuk PNS yang baru diterima akan diangkat sekitar 1 Desember 2012. Sebelum pengangkatan, para CPNS ini akan mendapatkan pendidikan pembekalan mengenai integritas dan hanya mendapatkan tunjangan khusus pembinaan negara.

APBN dan APBD Bengkak untuk Belanja Pegawai dan Pensiunan

Hasil dari pajak yang dipungut dari rakyat ternyata hanya untuk membayar gaji pegawai negeri (PNS) termasuk di Kalbar. Akibatnya, beban APBN dan APBD terlalu berat. Bahkan anggaran untuk belanja pegawai jauh di atas anggaran belanja modal, termasuk untuk biaya membangun infrastruktur. “Kalau kita lihat APBN tahun 2013 yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR, sebanyak Rp 241 triliun untuk belanja pegawai. Ini sudah terlalu besar, dibandingkan pembangunan infrastruktur hanya Rp 216 triliun yang notabene untuk rakyat,” ungkap DR Eddy Suratman.

Pengamat ekonomi Kalbar dari Untan ini menilai terjadi ketidakadilan pada APBN hingga APBD lantaran strukturnya tidak ideal. Satu sisi anggaran untuk pegawai juga diperlukan dan tidak bisa ditunda-tunda. Sementara anggaran untuk belanja modal dan infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan kepentingan rakyat, terganjal.

“Dari Rp 241 triliun yang diperuntukkan belanja pegawai, ada Rp 212 triliun untuk gaji dan tunjangan pegawai yang bekerja. Kemudian untuk honorer sebesar Rp 51 triliun,” jelas Eddy Suratman.

Nah, dalam perjalanan ditetapkannya aturan sejak 1963, biaya untuk membayar pensiunan PNS terus membengkak dan kini sudah mencapai Rp 74 triliun. Tahun lalu masih Rp 66,5 triliun dan setiap tahun beban APBN untuk membayar pensiunan bertambah Rp 7,5 triliun.

“Jadi kalau diproyeksikan tahun 2025 setiap tahunnya mengalami kenaikan Rp 7,5 triliun, jangan heran APBN akan menanggung biaya pensiunan saja hingga Rp 175 triliun,” katanya.

Eddy Suratman mengungkapkan, orang berlomba-lomba dengan cara apa pun menjadi PNS karena yang diharapkan adalah pensiunnya. Nilainya dianggap besar kalau sudah pensiun.

“Karena itu, dalam hal ini pemerintah harus punya solusi supaya beban negara ini tidak terlalu terkejut. Pemerintah harus mendesain untuk mengantisipasi ledakan ini. Biaya pensiun tidak mesti dibayar setiap bulan seperti gaji. Bisa saja bentuknya seperti pesangon yang habis satu kali bayar. Tentunya dihitung kelipatan dari 30 atau 50 kali gaji,” sarannya.

Cara ini banyak untungnya, selain tidak menjadi beban berkepanjangan setiap bulan setiap tahun. Calon pensiunan diberikan pilihan, yang bisa jadi dibayar seperti pesangon sekali terima Rp 1 miliar.

“Hanya saja, PNS yang pensiun ini harus diberikan pemahaman atau pelatihan. Supaya setelah pensiun dana pesangon yang diberikan dijadikan modal usaha. Tidak habis begitu saja,” tandasnya.

Menurut Eddy Suratman, kalau tunjangan pensiun dibayar setiap bulan, beban APBN akan lama dan kian berat setiap tahun. Tetapi kalau dibayar berbentuk pesangon beban negara dalam jumlah besar hanya satu kali.

“Bisa saja opsi lain yang diambil oleh pemerintah. Misalnya mengatur pensiunan jangan sampai serentak. Bisa saja usia pensiun PNS diperpanjang. Saya melihat dalam RUU ASN, usia pensiun PNS diperpanjang dari 56 menjadi 58,” katanya.
Ia menilai, penambahan itu terlalu singkat dan tanggung. Alangkah baiknya digenapkan menjadi 60 tahun PNS baru pensiun. Bisa juga selektif, PNS yang produktif bisa diperpanjang.

“Hal itu juga ada kelemahannya. Kita tidak bisa mengukur seorang PNS produktif atau tidak. Harus diakui banyak PNS kita sekarang yang jadi beban karena tidak serius lantas mengharapkan pensiun. Mungkin saat perekrutannya masih tidak fair,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhir-akhir ini meneri­ma banyak pertanyaan tentang kabar mengenai perubahan batas usia pensiun alias BUP dan dana uang pensiun bagi PNS.

Pada­hal, sebelum ada atu­ran baru, ke­tentuan BUP PNS masih meng­ikuti ketentuan lama yaitu jabatan eselon I dan II ada­lah 56 tahun dan dapat diper­pan­jang lagi hingga 58-60 tahun.
Dalam draf terbaru RUU ASN dari DPR disebutkan, jabatan ASN (PNS) nantinya terdiri dari jabatan administrasi, fungsional, dan eksekutif senior.

Nantinya BUP untuk ASN di posisi jaba­tan administrasi adalah 58 ta­hun. Untuk BUP ASN di jabatan fungsional, akan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara BUP ASN di jabatan eksekutif senior adalah 60 tahun.

Jabatan administrasi terdiri dari pelaksana, pengawas, dan administrator. Sementara jaba­tan fungsional keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. “Untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil, dan mahir.”

Khusus untuk jabatan ekse­kutif senior adalah jabatan struk­tural tertinggi, staf ahli, analisis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan peraturan pe­merintah. “Tapi itu semua belum diputuskan.”

PNS Berganti Nama ASN, Uang Pensiun Diganti Pesangon

Usia pensiun PNS diisukan akan bertambah menjadi pada umur 58 tahun dari saat ini 56 tahun, sedangkan pejabat eselon II dan I, usia pensiunnya adalah 60 tahun. Selain itu, uang pensiun PNS akan diberikan sekaligus berupa pesangon setelah tugas dan jabatan mereka selesai dengan jumlahnya Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar. 

Isu tersebut beredar melalui pesan singkat berantai yang diterima ponsel sejumlah PNS di Pemkab, sejak beberapa waktu lalu. Menurut pesan singkat tersebut, ketentuan baru mengenai usia pensiun PNS serta adanya kebijakan pesangon itu berkaitan dengan akan berubahnya status PNS menjadi aparatur sipil negara (ASN), mulai Januari 2013 nanti.

Kabid Adiministrasi dan Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ahmad Nasir, di kantornya, baru-baru ini, mengakui pihaknya telah mengetahui ada pesan singkat berantai yang sempat membuat para PNS bertanya-tanya tersebut. Menurutnya, isi pesan singkat tersebut sebagian masih berupa isu, dan sebagian lagi belum ada kepastian, lantaran undang-undang mengenai ASN, hingga saat ini belum dibahas oleh DPR.

“Kami perlu menegaskan, bahwa informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya, karena sampai dengan saat ini, belum ada aturan yang memuat ketentuan mengenai hal itu. Kemudian, sumber dari pesan singkat itu juga tidak jelas, meski ada yang menyatakan sumbernya dari orang yang mengaku sebagai anggota DPR RI,” tuturnya.

Nasir mengungkapkan, saat ini memang telah beredar lewat situs internet, draf rancangan undang-undang tentang ASN. Antara lain, di dalamnya menyebutkan, ASN terdiri atas PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pemerintah.

Kemudian, usia pensiun ASN adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi, 60 tahun untuk pejabat eksekutif senior yang menduduki puncak jabatan dari suatu instansi, serta untuk pejabat fungsional, sesuai ketentuan yang mengatur tentang pejabat fungsional tersebut.

“Kalau berdasar draf tersebut memang benar usia pensiun pejabat administrasi ASN adalah 58 tahun. Namun perlu diingat, ketentuan tersebut baru sekadar draf, yang informasinya saat ini baru masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) dan sama sekali belum dibahas. Jadi, jelas hal itu belum ada kepastian,” tandasnya.
Adapun mengenai uang pesangon, yang menurut pesan singkat itu adalah, untuk ASN masa kerja 20 tahun ke atas dengan golongan kepangkatannya II mendapatkan Rp 500 juta, kemudian golongan III Rp 1 miliar, dan golongan IV Rp 1,5 miliar, Nasir mengatakan, hal tersebut tidak ada ketentuannya dalam draf UU tentang ASN tersebut.

“Belum ada ketentuan yang mengatur mengenai uang pesangon tersebut, baik dalam draf UU tentang ASN tersebut, maupun peraturan pemerintah lain mengenai kepegawaian  yang saat ini ada,” terangnya lagi.